Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKl Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus KTR Farah Savira didampingi Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi. Rapat kerja dalam pembahasan pasal per pasal terkait ketentuan dan regulasi dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Adapun matriks pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 8 bab dan 26 pasal. Hadir dari pihak eksekutif yakni, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta (DDJP/rei)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
Pansus Kawasan Tanpa Rokok Cermati Pasal-Pasal Ranperda
June 24, 2025 8:35 pmUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara