Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKl Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus KTR Farah Savira didampingi Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi. Rapat kerja dalam pembahasan pasal per pasal terkait ketentuan dan regulasi dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Adapun matriks pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 8 bab dan 26 pasal. Hadir dari pihak eksekutif yakni, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta (DDJP/rei)
