Aset milik Pemprov DKI Jakarta dapat ditagih dan menjadi aset daerah untuk kesejahteraan warga Jakarta.
Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Pergub Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kunjungan kerja Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017), Ketua Pansus Aset, Gembong Warsono, mengatakan Pansus ingin permasalahan aset terkait diterbitkannya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dapat dikelola dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. “Sampai saat ini penyerahan aset dari pengembang belum maksimal karena masih banyak yang belum menyerahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, mengatakan penerbitan SIPPT sebelum tahun 1990 belum mencantumkan secara detail kewajiban yang harus diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga hal tersebut menyulitkan Pemprov DKI Jakarta dalam menagih kewajiban ke pengembang.
Pansus mengharapkan permasalahan aset milik Pemprov DKI Jakarta dapat ditagih dan menjadi aset daerah untuk kesejahteraan warga Jakarta. (red)