Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan beberapa poin dalam rangka merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi Perda Tentang Perparkiran bertujuan untuk menyesuaikan Perda dengan kondisi terkini serta perkembangan hukum dalam pengelolaan parkir di Jakarta.
Di antaranya terkait belum ada regulasi resmi terkait valet parking. Seharusnya ketentuan parkir valet tertuang dalam Perda. Mulai dari persentase tarif hingga yang harus diberikan kepada pengelola parkir.
“Kami akan membuat penyempurnaan dalam membuat regulasi peraturan daerah sehingga peraturan daerah yang dulu pernah dibuat harus mengikuti kondisi saat ini,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/5).
Selain itu, Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong digitalisasi perparkiran dengan penggunaan teknologi digital untuk mengelola dan melakukan transaksi parkir.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi pungutan liar. Salah satunya dengan penggunaan Aplikasi JakParkir.
“Nanti kami akan melakukan revisi perda terkait digitalisasi yang akan diterapkan sehingga kita bisa sama-sama mengawasi secara transparansi dan akuntabel,” kata Jupiter.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Eustacia mengusulkan diwajibkannya Satuan Ruang Parkir (SRP) bagi para penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kendaraan tidak bermotor pada Perda Perparkiran.
Nantinya, area parkir khusus tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan kenyamanan mereka. Terutama yang menggunakan kursi roda atau alat bantu mobilitas lainnya.
SRP itu harus memiliki dimensi yang sesuai dengan kebutuhan. Termasuk area parkir yang cukup lebar untuk memudahkan keluar masuk kursi roda dan akses ke pintu kendaraan.
“Kami melihat Perda Parkir ini harus mencantumkan minimal satuan SRP bagi pengemudi disabilitas, ibu hamil maupun kendaraan tidak bermotor,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, siap untuk menampung seluruh usulan yang disampaikan Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta dalam rangka merevisi Perda Perparkiran.
“Tentu usulan semua usulan dari Pansus ini baik dan akan jadi masukan dalam membahas rancangan Peraturan Daerah Tentang Perparkiran,” kata dia.
Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan pihak IT untuk pengembangan aplikasi JakParkir yang telah dilaksanakan pada tujuh ruas jalan.
Di antaranya Jalan Muara Karang Jakarta Utara, Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Jalan Pengambiran Jakarta Timur, Jalan Juanda Raya Jakarta Pusat, Jalan Raden Patah Jakarta Selatan, Jalan Adityawarman Jakarta Selatan dan Jalan Tebah Raya Jakarta Selatan.
“Kendalanya di internal adalah seringkali aplikasi drop ini tentu perlu penguatan sistem dan sebagainya kami akan koordinasikan oleh rekan-rekan IT bagaimana sistem ini memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat,” kata dia. (yla/df)