Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan merampungkan pembahasan Bab IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8).
Pada bab tersebut, kata Ketua Pansus Ranperda M. Subki, fokus pada penguatan mutu pendidikan di Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, Bab IV merupakan salah satu bagian krusial karena mengatur standar mutu pendidikan dan kualitas tenaga pendidik dan guru.
“Kita pengen mutu pendidikan kita tentu semakin baik, salah satu unsur mutu itu adalah bagian dari guru dan tenaga pendidikan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, ungkap Subki, di antaranya menyebut tentang pelatihan bagi para tenaga pendidik dan guru. Tujuannya, peningkatan kualitas.
Pansus berharap, pelatihan itu membuat tenaga pendidik di Jakarta semakin profesional. Semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Sehingga mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
“Kita sudah menetapkan adanya pelatihan-pelatihan untuk guru dan tenaga pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Subki.
Guna memastikan mutu pendidikan tetap terjaga, jelas Subki, Pasal 27 menyebut bahwa pengelola satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi rencana peningkatan mutu satuan pendidikan yang diminta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap tahun.
“Minimal setahun sekali memberikan laporan dan evaluasi, jadi evaluasi setiap tahun sehingga semua bisa terpantau dengan baik,” pungkas Subki. (yla/df)