Pansus Evaluasi Regulasi Perparkiran

June 4, 2025 7:25 pm

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mendorong perbaikan sungguh-sungguh dalam pengelolaan parkir di DKI Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh terkait regulasi sistem parkir.

Menurut Ismail, permasalahan yang paling mendasar secara makro harus diperjelas peran dan fungsi kewenangan dari masing-masing stakeholder dalam menangani parkir di DKI Jakarta.

Pemangku kepentingan di antaranya yaitu, Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

“Pansus ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi yang ada baik yang menjadi dasar Bapenda dalam membuat ekspetasi pendapatan. UP Parkir dalam menciptakan suatu sistem manajemen perparkiran,” ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (4/6).

Anggota Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

“Maupun BPAD sebagai penanggung jawab aset-aset yang juga bisa menjadi potensi perparkiran,” tambah dia.

Faktanya, ungkap Ismail, di lapangan masih banyak penyimpangan dan dan kebocoran pendapatan akibat juru parkir liar. Sehingga diperlukan evaluasi terkait regulasi yang sudah berlaku sebelumnya.

Sementara itu, legislatif dan Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan regulasi untuk mengatur perparkiran di DKI Jakarta. Di antaranya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kemudian, terdapat juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Dengan begitu, kata Ismail, Pansus Perparkiran akan mendalami pasal per pasal terkait dua regulasi tersebut. Sehingga dapat diketahui akar permasalahannya terkait sengkarut permasalahan parkir di DKI Jakarta.

“Sebenarnya regulasi lama itu udah cukup asal kita serius menegakkannya. Karena kelengahan menegakkan aturan ini akhirnya menciptakan ruang ruang terjadinya manipulasi seperti pungli dan sebagainya,” tegas Ismail

“Kalau regulasinya dirasa sudah cukup, berarti tinggal penegakan hukumnya aja yang harus diterapkan,” tandas dia.

Fungsi dan Peran Regulator

Dalam hal ini, Ismail mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Bapenda menciptakan sistem yang terintegrasi untuk memaksimalkan pendapatan dari parkir. Sehingga kebocoran pendapatan tidak lagi terjadi.

“Kita akan dorong Bapenda untuk memanfaatkan teknologi digital agar bisa lebih akurat dan tidak terjadi kebocoran,” ungkap Ismail.

Kemudian, lanjut Ismail, fungsi dan peran UP Parkir yaitu sebagai regulator penyelenggaraan perparkiran di DKI Jakarta. Sehingga pengawasan dalam sistem perparkiran dapat berjalan secara maksimal.

“Regulator ini bagaimana mereka bisa memastikan satu regulasi yang lengkap dan terukur. Dan ini bisa menciptakan satu sistem perparkiran yang optimal,” jelas Ismail.

Selanjutnya, sambung Ismail, BPAD DKI Jakarta memiliki fungsi dan peran mengelola aset Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan ruang parkir. Sehingga dapat tercipta memiliki potensi pendapatan secara yang proporsional.

“Nah, ini secara makro harus dibenahi dulu. Sehingga sengkarutnya hilang dengan kejelasannya masing-masing,” jelas Ismail.

“Barulah kemudian kita bicara tentang fakta di lapangan. Satu sisi masih ada sengkarut tumpang tindihnya. Di sisi lainnya kita lihat ada praktek parkir liar,” pungkas dia. (apn/df)