Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/12).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sumut Delpin Barus mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk menyelaraskan tata tertib (Tatib) yang masih disusun pihaknya. Berbeda dengan Tatib di DPRD DKI Jakarta yang terlebih dahulu mendapat hasil penelitian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita mau menggali soal Tatib Sumatera Utara, karena Tatib ini akan berlaku selama lima tahun, jadi kita cukup hati-hati dan matang benar. Kemudian yang sudah kami dengar, DPRD DKI sudah mendapat evaluasi (tatib) itu dari Kemendagri, makanya kami sudah siapkan sembilan poin pembahasan untuk menjadi bahan diskusi hari ini,” kata Delpin di Gedung DPRD DKI.
Delpin merinci kesembilan poin itu terdiri atas hal substansial yang melekat kedalam Tatib DPRD Provinsi Sumatera Utara, seperti dasar penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, Ruang lingkup peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk tatib, serta Hak keuangan dan administratif yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta,
Kemudian, Penguatan peran dan fungsi dalam Peraturan DPRD tentang tata tertib, Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, peran dan fungsi martabat lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, pengaturan hak keuangan dan pimpinan Anggota DPRD, serta sikap DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini hal-hal yang harus kita pelajari hari ini, itulah yang harus kami gali sebelum pengesahan tata tertib dewan yang kami targetkan Februari 2020 sudah masuk paripurna,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini mengatakan poin-poin tersebut akan dikompilasi kedalam jawaban tertulis disertai lampiran pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan melalui soft copy dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail).
“Karena memang yang perlu membahas dan menjawab hal-hal seperti ini adalah Dewan, kami hanya bertugas untuk memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan sampaikan hal-hal ini untuk segera ditindaklanjuti kedalam jawaban tertulis,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)