Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera menyempurnakan tata tertib (Tatib) sebagai syarat menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Langkah tersebut diambil setelah Pansus melaksanakan koordinasi langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Selain menyempurnakan Tatib, Pansus memutuskan akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) sebagai penentu jalannya pemilihan Wagub di DPRD DKI Jakarta.
“Besok akan dimulai rapat-rapat pembahasan draf tatib (tata tertib) nya sudah ada, tinggal kita kembangkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Bestari Barus, Wakil Ketua Pansus pemilihan Wagub di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).
Ia menargetkan, Pansus akan merampungkan pembahasan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI dalam jangka waktu 1 hingga 1,5 bulan berjalan. Target tersebut perlu diberikan pihaknya sebelum dieksekusi Panitia Pemilihan (Panlih) dalam agenda Pemilihan Calon Wakil Gubernur pada Agustus 2019 melalui mekanisme voting dan Paripurna Istimewa Pengangkatan Calon Wakil Gubernur DKI Terpilih Sisa Masa Jaabatan 2017-2022.
“Gubernur ini ingin kita cepat, kita juga ingin cepat. Dalam 3 bulan sisa masa jabatan ini, saya kira waktunya cukup untuk melakukan itu,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik menyatakan pihaknya akan berupaya melakukan pendampingan secara intensif dalam fasilitasi Tata Tertib yang dibentuk Pansus DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ia menegaskan, setidaknya aturan tersebut harus memuat kriteria yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pengisian ditentukan sepenuhnya oleh DPRD DKI.
“Kita khawatir akan ada norma-norma yang terlalu berlebihan, norma-norma yang diluar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan norma-norma yang diluar ketentuan demokrasi yang lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Kemendagri, lanjut Akmal, berharap Pansus DPRD dapat bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jadi paling kurang 1 bulan, maksimal 1 tahun. Tapi saya fikir beberapa bulan kedepan harus selesai,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)