Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan mekanisme pemilihan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022 bersama Kementerian Dalam Negeri dan seluruh perwakilan Fraksi-fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5). Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Pansus akan segera menyempurnakan sejumlah persyaratan yang dimuat dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI. Kemudian, akan dibentuk skema Panitia Pemilihan (Panlih) yang akan memutuskan dua nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. (DDJP/pun)