Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan masalah pengelolaan di sejumlah lokasi parkir di DKI Jakarta.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono.
Menurut dia, masih banyak fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan namun tidak difungsikan secara layak.
Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
Justru, lahan fasilitas publik digunakan untuk parkir kendaraan secara ilegal. Praktik parkir tersebut menyalahi aturan.
Dengan begitu, sambung Mujiyono, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran
Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
“Pansus Parkir kami harapkan dapat memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan Regulasi Pengelolaan Parkir seperti memperbarui Perda dan Pergub terkait parkir agar lebih jelas, tegas, dan sesuai dengan kondisi terkini,” ujar Mujiyono di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/4).
Ia menegaskan, Pansus akan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci untuk pengelolaan parkir.
“Termasuk mekanisme penentuan tarif dan Penguatan Pengawasan dan Penindakan,” tambah Mujiyono.
Selain itu, kata Mujiyono, Pansus Perparkiran akan merekomendasikan digitalisasi parkir dalam bentuk penerapan Sistem Pembayaran Elektronik Terpadu dengan menerapkan aplikasi parkir, ticketing dan sebagainya.
Hal itu bertujuan untuk menghindari pemanfaatan lahan secara ilegal dan pungutan liar (Pungli).
“Pembenahan dalam pengelolaan digitalisasi ini diharapkan praktek-praktek Pungli dapat dihilangkan,” ungkap Mujiyono.
Lebih lanjut, sambung Mujiyono, digitalisasi parkir berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Terlebih melalui sistem digitalisasi parkir dapat mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Dengan harapan, masyarakat DKI Jakarta yang sebelumnya menggunakan trasnportasi pribadi beralih menggunakan transportasi umum.
“Pansus akan mendalami area-area parkir yang potensial atau basah yang belum disentuh sebagai sumber pendapatan,” jelas Mujiyono.
“Baik pajak maupun retribusi parkir, besar kemungkinan area tersebut merupakan ladang Pungli dari oknum-oknum tertentu,” tambah dia.
Menanggapi sorotan Pungli yang terjadi di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Mujiyono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti secara tegas dan terukur.
“Terkait kasus Pungli yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, kami percaya dengan profesionalisme Polda Metro Jaya dapat menuntaskan kasus tersebut,” pungkas dia. (apn/df)