Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif dalam rangka pendalaman pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (23/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus tentang KTR DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
“Hari ini kita akan mulai membahas pasal per pasal mengenai Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok setelah rapat dengar pendapat,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Pansus yang hadir, Zahrina Nurbaiti, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab, dan Jamilah Abdul Gani.
Adapun matriks pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Provinsi DKI Jakarta terdiri dari sembilan bab dan 25 pasal.
Hadir dari eksekutif yaitu Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut terlaksana mengacu pada Surat Nomor 542/HK.01.02 yang ditandatanganj Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)