Pansus BMD: Penyerahan Kewajiban Pengembang Ada Batas Waktu

July 14, 2025 8:18 pm

Panitia Khusus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD DKI Jakarta merekomendasikan aturan terkait batas waktu penyerahan kewajiban pengembang.

Ketua Pansus BMD Adnan Taufiq mengatakan, banyak pengembang lalai menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta hingga bertahun-tahun.

Karena itu, Pansus BMD mendorong ada batasan waktu untuk menyerahkan kewajiban dari pengembang. Secara teknis, tertuang di dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Tapi berapa lamanya (batas waktu-Red), belum kita putuskan,” ujar Adnan, Senin (14/7).

Ketua Pansus Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Adnan Taufiq. (dok.DDJP)

Ia menyatakan, teknis batas waktu itu akan dibahas terlebih dahulu. Meminta masukan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

“Nanti kita formulasikan bagaimana baiknya masalah penyerahan,” tandas dia.

Sangat mungkin, sambung Adnan, pembatasan waktu diberikan kepada pengembbang setelah diterbitkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah-Red).

“Akan diberi jangka waktu sekian bulan, nanti dimatangkan,” ungkap Adnan.

Pengaturan batas waktu tersebut, harap dia, pengembang tidak lagi punya alasan menunda penyerahan Fasos-Fasum kepada Pemprov DKI.

Adnan menambahkan, banyak masalah yang akan diatur dalam Ranperda. Sehingga tak ada lagi masalah di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim setuju dengan pengaturan batas waktu penyerahan kewajiban oleh pengembang.

Selama ini banyak pengembang yang sulit ditagih karena Pemprov DKI tidak punya alas hukum terkait sanksi dan batas waktu yang jelas. Celah tersebut dimanfaatkan oleh pengembang nakal.

“Saran adanya penetapan kembali batasan waktu penyelesaian kewajiban dengan sanksi yang tegas,” ucap Firmanudin.

Di Wilayah Jakarta Barat, ungkap dia, sudah selesai 293 SIPPT dari tahun 1971 sampai 2024 dengan luas 9,1 juta meter. Dengan kata lain, Fasos-Fasum tertagih hingga 73 persen.

“Sisa kewajiban saat ini ada 143 dengan luas 2,4 juta meter atau tinggal 27 persen,” beber Firmanudin.

Rincian Fasos-Fasum yang belum tertagih yakni, belum terbangun di area SIPPT ada 2 pengembang. Lalu, plat merah 17 pengembang.

Termasuk, alamat 32 pengembang tak ditemukan. Ditambah 92 pengembang yang belum menyerahkan satu pun kewajibannya. (gie/df)