Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengusulkan, agar dalam rapat selanjutnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut dia, melibatkan BPN perlu untuk mengetahui kendala yang menyebabkan beberapa aset milik Pemprov DKI belum bersertifikat.
“BPN juga bisa diundang, karena banyak yang terjadi sekarang aset-aset itu belum dibalik nama,” ujar Wahyu, Rabu (30/4).
Di kesempatan yang sama, Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyarankan agar seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan waktu tersendiri untuk merincikan dan menginventarisasi permasalahan aset di instansinya.
“Saya saran BUMD dijadwalkan terpisah, karena BMD kan masuk ke dalam aset daerah yang dipisahkan, dan setiap BUMD ini punya permasalahan aset masing-masing,” ungkap Dimaz.
Menurut dia, masih banyak aset-aset di BUMD yang belum memiliki alas hukum atau sertifikat. Sehingga perlu dibahas agar bisa segera tuntas.
“Lalu, Pasar Jaya juga masih banyak aset-aset yang masih bermasalah karena secara alas hukum masih belum jelas,” tutur Dimaz.
Sementara Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Giaz Kumari Putra meminta pembahasan masalah terkait aset Pemprov dikategorikan.
Masing-masing yakni aset-aset yang belum diserahkan oleh pengembang ke Pemprov DKI, tukar guling aset, aset yang dikerja samakan, serta Fasos Fasum yang masih dikuasai pihak lain.
“Itu bisa menjadi pertimbangan untuk memanggil SKPD-SKPD terkait biar dimasukkan ke dalam jadwal atau timeline yang akan kita buat,” tandas Giaz. (gie/df)