Pansus bakal Selaraskan Raperda dengan Revisi UU Sisdiknas

August 1, 2025 7:08 pm

Panitia Khusus Pendidikan berusaha maksimal agar penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasalnya, revisi itu tengah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sehingga tidak ada tabrakan antara Perda dengan aturan di atasnya.

Karena itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki menyatakan, bakal konsultasi dengan Panja  DPR RI.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta bisa sejalan dengan ketentuan undang-undang hasil revisi.

“Perda tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang. Jadi, kita harus mengikuti apa yang diatur di tingkat pusat,” ujar Subki di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/8).

Ia menegaskan, konsultasi dengan DPR RI sangat penting. Menimbang, pembahasan revisi UU Sisdiknas masih berjalan.

Memahami arah perubahan dalam UU Sisdiknas, kata Subki, substansi Perda Penyelenggaraan Pendidikan akan berjalan dalam waktu panjang.

“Kalau sudah kita putuskan, ternyata UU-nya beda, kita harus revisi lagi. Itu yang ingin kita hindari,” tandas politisi PKS itu.

Meski belum memastikan jadwal pasti, Subki menyebut konsultasi direncanakan berlangsung setelah pertengahan Agustus 2025.

“Targetnya setelah tanggal 13 Agustus,” pungkas,” tukas dia. (red)