DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Kearsipan dan Raperda tentang Perindustrian, Jumat (17/3/2017). Rapat ini merupakan rangkaian kegiatan dari Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Plt. Gubernur DKI Jakarta terkait keempat raperda tersebut pada hari Rabu (15/3/2017) yang lalu.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh William Yani terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dapat memaklumi sepanjang tidak saling dirugikan atas peleburan atau penggabungan PD AM Jaya dengan PD PAL Jaya termasuk seluruh pegawai dua perusahaan daerah tersebut. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik diterbitkannya perda tersebut mengingat bahwa perpustakaan adalah juga sumber ilmu bagi warga bangsa Indonesia, khususnya warga kota DKI Jakarta. Selanjutnya terhadap Raperda tentang Kearsipan, arsip juga dapat ikut mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kiranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedepan setelah terbitnya perda tersebut dapat meningkatkan pembinaan di berbagai bidang dan bantuan fasilitas terhadap para pelaku usaha.
Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Dwi Ratna menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, Eksekutif perlu membentuk sistem arsip berbasis digital dan online menuju peningkatan mutu pelayanan publik guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, sudah saatnya perpustakaan dilengkapi dengan teknologi canggih dan mudah diakses, berbasis digital, sehingga dapat dibaca dan dipinjam melalui online system. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, sedapat mungkin dapat menyelesaikan permasalahan mendasar dalam penyediaan air bersih, yakni terbatasnya pelayanan, sumber dan jaringan. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, sangat penting karena sektor industri memiliki peran strategis dan bermanfaat apabila bisa menjadi motor utama penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan peningkatan pendapatan riil per orang (kapita).
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat – Partai Amanat Nasional yang disampaikan H. Muhamad Hasan menyatakan, terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, perlu keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola air bersih dan limbah secara berkelanjutan dan upaya konservasinya, mampu mengurangi ketergantungan pada air tanah dan mencari alternatif pengelolaan air bersih. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, keberadaan perpustakaan di Jakarta semakin terpinggirkan dan kurang diminati. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk mengembalikan fungsi dan mutu perpustakaan yang ada. Berbagai persoalan terkait penyelenggaraan perpustakaan harus dilakukan upaya pembenahan yang diatur dalam Raperta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Terhadap Raperda tentang Kearsipan, dipandang perlunya peningkatan pemerintahan yang bersih dan transparan ditunjang dari aspek pengelolaan arsip yang baik serta menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerjanya. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, Jakarta sebagai barometer perekonomian nasional dan pasar investasi yang menjanjikan harus dapat melindungi kepentingan kelangsungan industri yang ada. Penetapan zona industri dan jaminan keamanan juga harus diatur dalam Raperda tentang Perindustrian.
Selanjutnya pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan H. Nasrullah menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, Fraksi PKS sangat konsen untuk memastikan pembangunan Kota Jakarta dan penjagaan aset-aset milik Kota Jakarta melalui penyelenggaraan kearsipan yang benar sehingga memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Fraksi PKS mengapresiasinya karena selaras dengan komitmen fraksi untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dengan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan di seluruh Provinsi DKI Jakarta. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dimasa datang penggabungan ini memang diperlukan agar pengelolaan air di Jakarta dikelola dalam satu pintu perusahaan sehingga kebijakan yang dilakukan juga bisa sejalan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi waarga Jakarta. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun rencana aksi daerah untuk pengembangan industri kecil, industri menengah dan industri kreatif sebagaimana diatur dalam raperda tersebut. Diharapkan rencana aksi daerah lebih mengutamakan pengembangan usaha pemula (start up) dan industri kecil masyarakat dan tidak dimonopoli oleh pelaku usaha besar.
Pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan H. Riano P. Ahmad menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, fraksinya mengusulkan agar judul raperda sebaiknya menjadi Perda tentang Sistem Kearsipan Daerah, lembaga-lembaga kearsipan daerah secara fisik keberadaannya harus didekatkan dengan sumber penciptaan dari arsip itu sendiri, serta penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan sebaiknya sudah harus berbasis teknologi. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, agar Eksekutif untuk secara sungguh-sungguh merancang sebuah perencanaan induk pengembangan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan fungsi perpustakaan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Fraksi PPP mengapresiasi peleburan dua perusahaan daerah yaitu PD AM Jaya dan PD PAL Jaya. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, perlu ada pengaturan terkait hak setiap pelaku industri dalam proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan perindustrian dan pengawasan perindustrian. Menurut hemat Fraksi PPP harus dibatasi, tidak semua proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan perindustrian setiap pelaku industri dapat berpartisipasi.
Pandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Farel Silalahi menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, melihat sistem kearsipan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sangat lemah. Hal ini terbukti dengan fenomena bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa kasus di Pengadilan terkait dengan sengketa aset berupa tanah, gedung dan lainnya banyak sekali mengalami kekalahan sehingga kerap kehilangan aset. Tentunya salah satu penyebab terjadinya fenomena tersebut adalah kurangnya kemampuan dan manajemen dalam pengelolaan arsip. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, sehubungan dengan minat baca masyarakat Jakarta yang masih kecil yang disebabkan oleh fasilitas perpustakaan terbatas, maka Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar Eksekutif dapat menyediakan sarana perpustakaan pada semua tingkatan pemerintahan, tingkat kecamatan, kelurahan. Bahkan kalau perlu sampai pada tingkat rukun warga (RW) dan dimasukan dalam salah satu pasal di raperda tersebut. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Fraksi Partai Hanura mengharapkan dengan perda ini PD AM Jaya dapat meningkatkan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta bagi masyarakat luas. Saat ini cakupan layanan PD AM Jaya masih rendah dan nilai kebocoran masih tinggi mencapai 40,6 % serta kualitas air yang dihasilkan masih belum layak minum. Fraksi Partai Hanura mengusulkan adanya pengawasan dan sanksi tegas dalam raperda ini. Terhadap Raperda tentang Perindustrian, Fraksi Partai Hanura melihat pentingnya penataan kawasan industri dan sinkronisasi antara Raperda Perindustrian dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini mengingat banyaknya industri-industri kecil terpaksa ditutup karena adanya perda tersebut, padahal keberadaan mereka lebih dulu dari diterbitkannya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturab Zonasi tersebut.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan H. Fathi bin H. Rahmatullah menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, terkait pembinaan dan penugasan kearsipan perlu dilakukan secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia kearsipan mengingat tidak semua PNS bersedia ditempatkan pada posisi tersebut karena penempatannya dianggap tempat buangan, kecuali kecintaannya terhadap hobi membaca seperti kutu buku akan dianggap biasa saja. Untuk itu Fraksi Partai Gokar menyarankan agar PNS yang menjabat sebagai arsiparis diberikan tunjangan untuk menambah gairah kerja. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam rangka upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penumbuhkembangan minat dan kegemaran membaca diperlukan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Agar setiap RW diseluruh wilayah DKI Jakarta mempunyai perpustakaan yang dilengkapi sarana dan prasarana serta bahan bacaan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan dan perkembangan sesuai dengan keberadaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kesiapan PD PAL Jaya terkait pelestarian lingkungan, apakah ada manfaat lain untuk kepentingan manusia dalam pengelolaan limbah, apakah mungkin sebagai pupuk atau biogas. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, permasalahan yang kerap dialami pelaku industri kecil dan menengah adalah pemasaran. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan informasi standarisasi hasil industri untuk dapat bersaing dan memberikan kemudahan persyaratan mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank, termasuk menggalakan dan pembinaan industri perumahan yang dilakukan oleh kaum ibu.
Pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Abdul Azis menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, agar SKPD pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan harapan dapat memudahkan dalam penyimpanan dan penyusutan. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Fraksi PKB sangat mengapresiasidalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan menciptakan budaya minat membaca bagi kalangan pelajar. Hal ini juga akan mengurangi ekses negatif dari tawuran yang selama ini menjadi momok dikalangan pelajar. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Pemerintah harus menegakan peraturan terkait limbah rumah tangga dan industri yang ikut menyumbang pencemaran kualitas air di Ibukota bahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah mencemari beberapa sungai yang melintas di DKI Jakarta. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, baik tidaknya suatu industri sebuah daerah tergantung dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam mengatur wilayah perindustrian. Untuk itu Fraksi PKB merasa perlu tambahan penjelasan pasal terkait izin usaha industri.
Pandangan umum Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Hasan Basri Umar menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, diusulkan sistem digitalisasi arsip yang dapat diakses oleh publik serta mengacu kepada orisinalitas dan keotentikan data dan informasi sebagai arsip itu sendiri. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu tambahan perpustakaan keliling yang juga dibuat serta dijalankan, yang ditempatkan pada sarana publik seperti RPTRA atau balai-balai warga serta kantor-kantor pemerintahan sehingga DKI Jakarta akan mampu menjadi kota peradaban dengan pendidikan yang ditunjang dengan perpustakaan lengkap, up to date dan mudah diakses. Terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Fraksi Partai NasDem pada prinsipnya menyetujui dengan landasan dan tujuan kemaslahatan bagi warga DKI Jakarta dan terciptanya efektifitas dan efesiensi dari pelayanan serta pemenuhan terhadap kebutuhan air bersih dan penanganan limbah air di Jakarta. Namun demikian Fraksi Partai NasDem meminta penambahan kajian mengingat ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang sumber daya air yang sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, dapat mewujudkan perkembangan industri yang mempunyai keunggulan kompetitif mengacu perkembangan klaster industri yang kokoh dan seimbang, mampu menciptakan captive market bagi industri lokal serta terwujudnya iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan mekanisme paar tanpa distorsi, serta terjaminnya perlindungan konsumen sehingga tercipta pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam upaya tertib mutu dan tertib usaha.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono serta undangan lainnya. (red)