Sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (7/9).
Masing-masing dari Raperda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ), Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyambut baik terkait pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014. Pasalnya, PDI Perjuangan menilai hingga saat ini sudah ada sejumlah aturan yang lebih tinggi kedudukannya dari Perda tersebut. PDI Perjuangan berharap revisi Perda yang akan disusun akan lebih komprehensif dan ideal untuk diterapkan di DKI Jakarta.
Meski demikian, PDI Perjuangan menyatakan tidak sependapat dengan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 mengingat masih relevannya sejumlah pasal dalam beleid tersebut.
“Selain itu, melihat kondisi selama ini, kami berpandangan pengajuan Raperda Perumda Dharma Jaya belum patut menjadi skala prioritas dan perlu ditinjau ulang pengajuannya,” kata Steven Setiabudi Musa, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyatakan tidak setuju apabila Perda Nomor 11 Tahun 2014 dicabut. Meski demikian, Gerindra memberi usulan untuk dilakukan harmonisasi, sehingga PPIJ tetap menjalankan tujuan awal dan fungsinya.
Begitu pun dengan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999, Fraksi Gerinda tidak sepakat. Hal tersebut mengacu pada rekomendasi BPK-RI yang tidak mengharuskan Perda dicabut, namun hanya perlu revisi untuk menyempurnakan administrasi dan pengelolaan terkait dana cadangan daerah.
“Kalau terkait Raperda Perumda Dharma Jaya, Fraksi Gerindra tentunya sangat mendukung usulan agar Dharma Jaya memiliki keleluasaan dalam mengembangkan rencana strategis bisnis dan kebijakannya dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Ichwanul Muslimin, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak setuju jika Perda Nomor 11 Tahun 2014 dicabut. PKS meminta supaya PPIJ tetap dipertahankan dan memiliki payung hukum, dengan tujuan dapat terus berperan membentuk masyarakat muslim Jakarta yang beriman, bertaqwa dan berakhlak baik.
Sementara untuk pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999, Fraksi PKS menyatakan dukungannya, dengan alasan agar Gubernur memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam menggunakan dana cadangan daerah, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Untuk usulan Raperda Perumda Dharma Jaya kami mendukung, namun harus diikuti dengan peningkatan kinerja perusahaan,” tutur Muhammad Thamrin, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.
Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyatakan akan mempertimbangkan pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2014. Namun apabila nantinya disetujui, diharapkan PPIJ tetap memberikan kontribusi untuk peningkatan pengembangan Islam kedepannya.
Untuk pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1999, Fraksi Demokrat tidak setuju, karena Perda Pembentukan Dana Cadangan Daerah tersebut dinilai masih diperlukan, terlebih untuk menghadapi keadaan yang tak terduga.
“Kalau untuk Raperda Perumda Dharma Jaya kami setuju, karena diperlukan untuk membantu dan menunjang kebijakan Pemprov dalam ketahanan pangan,” ungkap Nawawi, Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI.
Lalu untuk Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014, sebab menurutnya peran PPIJ masih sangat diperlukan untuk mengembangkan bidang peribadahan.
Begitupun dengan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999, Fraksi PAN menolaknya. Sebab perda ini dinilai masih perlu untuk mengontrol dan memastikan pengelolaan dana cadangan sesuai aturan dan peruntukannya tepat guna.
“Untuk Raperda Perumda Dharma Jaya juga kami menolak, karena dikhawatirkan terjadinya tumpang tindih antar perusahaan daerah lainnya,” ucap Syahroni, Anggota Fraksi PAN DPR DKI.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2014, sebab PPIJ dinilai telah membawa perubahan dan memberikan bimbingan bagi masyarakat Jakarta.
PSI juga menolak pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999 karena dinilai tidak ada urgensinya. Justru ia mendorong Pemprov DKI agar menertibkan administrasi dana cadangan sesuai asas transparansi.
“Kalau untuk Raperda Perumda Dharma Jaya kami mendukung. Kami memahami menjaga ketahanan pangan tidaklah mudah,” ungkap Eneng Milianasari, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI.
Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov harus mempertimbangkan kembali pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan perda Nomor 10 Tahun 1999 sebab dinilai masih diperlukan.
“Untuk Raperda Perumda Dharma Jaya, Fraksi Nasdem mendukung, namun memberi masukkan agar kewenangan perlu diatur lagi agar tidak tumpang tindih dengan BUMD lainnya,” ungkap Hasan Basri Unar, Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI.
Ditempat yang sama, Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta juga menyatakan tidak mendukung terhadap pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2014 karena PPIJ dinilai mampu berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa dan berakhlak.
Sementara untuk pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999 Fraksi Golkar menyatakan dukungannya sebab selama ini dana cadangan daerah dinilai tidak jelas peruntukannya.
“Kami juga mendukung Raperda Perumda Dharma Jaya dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan pengembangan bisnis komersial berbasis teknologi,” ungkap Basri Baco, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI.
Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta kurang sepakat terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014, sebab PPIJ dinilai baik sebagai wadah kegiatan mental spiritual dibidang keagamaan.
Begitu juga dengan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999, Fraksi PKB-PPP meminta agar Pemprov mempertimbangkan kembali dan mengusulkan agar dilakukan revisi saja terutama pada administrasi pengelolaaan dana cadangan daerah.
“Sedangkan untuk Raperda Perumda Dharma Jaya, Fraksi kami mendukung dengan harapan Dharma Jaya mampu meningkatkan kinerja usahanya, mencetak laba bersih tahunan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tandas Ahmad Ruslan, Anggota Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sejumlah poin penting yang melatarbelakangi rencana ketiga raperda tersebut. Seperti pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ). Anies menyampaikan, pencabutan Perda tersebut tidak akan menghapuskan keberadaaan PPIJ sebagai pusat wadah kegiatan pengkajian dan pengembangan bidang Agama Islam di DKI Jakarta.
Sementara, pada pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah diperlukan lantaran adanya pembentukan dana cadangan daerah yang tidak representatif berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2017.
“Pembentukan dana cadangan tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya, karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai oleh dana cadangan,” terang Anies.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya oleh DPRD diperlukan dalam rangka membantu dan menunjang kebijakan Pemprov dalam ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam produk hewani peternakan perikanan dan hasil olahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Dalam pengembangannya, seiring dengan kebutuhan pokok masyarakat serta perubahan kebijakan yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun ketahanan pangan, pengembangan kegiatan usaha, dan peningkatan modal dasar. Karena itu, PD Dharma Jaya perlu menyesuaikan diri melakukan reorganisasi pengembangan usaha,” tutup Anies. (DDJP/gie/oki)