Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Usulan Perubahan Perda BBNKB

June 26, 2019 9:25 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kamis, (27/06).

Dalam Pandangannya Fraksi PDI Perjuangan menilai, kesepakatan Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali tentang besaran BBNKB penyerahan pertama sebesar 12,5%, penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1,5% dengan maksud keikutsertaan mengatasi kemacetan lalulintas di DKI Jakarta perlu mendapat pertimbangan.

“Dan dirasa perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, mengingat keberhasilan system Transportasi perkotaan yang ditunjang MRT, LRT, KRL, dan Bus Transjakarta,” ujar Ellyzabeth CH Mailoa, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD.

Sementara itu, dalam pandangannya Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengapresiasi usulan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan menambah ketentuan sebagai wajib pajak untuk pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya.

Usulan tersebut juga dinilai sesuai dengan nomenklatur implementasi PPerda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota dan Perhub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pajak dan Retribusi Daerah.

“Selain itu penyeesuaian tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5% untuk penyerahan pertama, dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya Fraksi Gerindra juga mendukung karena merupakan upaya membatasi kepemilikan kendaraan pribadi sehingga mengurangi potensi kemacetan, juga menjadi nilai tambah buat penerimaan pajak,” terang Jimmy Alexander Turangan, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.

Fraksi Partai Demokrat-PAN dalam pandangannya menyampaikan, perlunya simulasi terlebih dahulu terhadap perhitungan tarif BBNKB dari 10% sampai 20% yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam pasal 12 ayat 1 poin (a) disebutkan bahwa tarif maksimal untuk BBN-KB sebesar 20%.

“Dengan ini kami menolak terhadap raperda tersebut, makanya diperlukan simulasi terlebih dahulu sehingga dapat memutuskan tarif optimal dalam keitannya dengan penerimaan pajak BBNKB dan pengurangan jumlah kendaran bermotor di DKI Jakarta,” Ujar Bambang Kusumanto Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI.

Kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pandangannya mendukung usulan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB dengan memperluas objek dan peningkatan tarif BBNKB untuk kendaraan kedua.

“Bentuk dukungan tersebut mengharapkan Pemprov DKI diikuti dengan peningkatan penyediaan dan perbaikan kualitas pelayanan transportasi publik di Jakarta,” kata Muhammad Subki anggota fraksi partai PKS DPRD DKI.

Lalu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pandangannya mendukung usulan perubahan Perda BBNKB karena memiliki potensi meningkatkan pendapatan daerah namun dalam upaya mengurangi dan meminimalisir kemacetan di Jakarta harus dipikirkan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI perlu menyisipkan ketentuan pembatasan usia kendaraan bermotor dan pemberlakuan ganjil genap pada semua ruang jalan primer dan sekunder,” terang Suwaji Fahrur Rozi, anggota Fraksi Partai PPP DPRD DKI.

Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya berharap Pemprov DKI dapat mengkaji kembali rencana kenaikan BBNKB melalui usulan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dengan kenaikan 12,5% dadri sebelumnya 10% dan 1% untuk penyerahan kedua dan selanjutnya.

“Karena sebenarnya Pemprov DKI dapat melakukan terobosan dengan melakukan subsidi silang pajak kendaraan mewah kepada kendaraan umum,” ujar Sayrifuddin, Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI.

Faksi Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya belum menyetujui usulan revisi Perda tersebut lantaran perlunya penjelasan Pemprov DKI mengenai besaran target penerimaan pajak masa mendatang yang akan dicapai dari perubahan Perda tersebut .

“Terkait pajak kendaraan, wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk mendapat keringana namun tidak menghapus pokok pajak terutang bagi kendaraan mewah,” terang Taufik Azhar, Anggota Fraksi partai Golkar DPRD DKI.

Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangannya menginginkan agar Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali usulan revisi Perda BBNKB. PKB menilai hingga saat sejatinya pelaporan yang dilakukan wajib pajak dapat dilakukan secara online.

“Selain pelaporan dan penambahan persyaratan Nomor induk Kependudukan dapat melalui secara online namun Pemprov DKI perlu melihat kembali terhadap sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan kendaraan,” ujar Mualif ZA, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI.

Terakhir, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya berpendapat usulan perubahanPerda BBNKB tersebut perlu dilakukan mengingat perkembangan dan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya dan memberikan fasilitas-fasilitas memadai seperti pelayanan trasnportasi, lampu lalu lintas, sepanjang jalan di DKI Jakarta

“Perubahan tersebut apabila membawa kesejahteraan masyarakat Jakarta lebih baik dan bermartabat itu tidak masalah, namun Pemprov DKI tetap perlu memebrikan fasilitas memadai seperti pelayanan transportasi, lampu lalu lintas, sepanjang jalan di DKI Jakarta sebagai program kesejahteraan dan pelayanan masyarakat,” tandas Abdul Azis Muslim, Penasehat Fraksi Partai NasDem DPRD DKI. (DDJP/nad/oki)