Pandangan Fraksi DPRD DKI Soal Usulan Pembentukan Perda Jaringan Utilitas

October 19, 2021 3:23 pm

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas dalam rapat paripurna, Selasa (19/10).

Fraksi PDI Perjuangan dalam salah satu pandangnnya menyoroti BAB V tentang Penempatan Jaringan Utilitas pasal 18 ayat (2), khususnya mengenai Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara. Dimana klausul pasal tersebut kedepannya bertaji terhadap kondisi kesemrawutan Jaringan Utilitas yang terjadi saat ini.

“Kami berharap kiranya sifat sementara tersebut bukan berarti pembiaran tehadap kondisi seperti saat ini. Walaupun sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 1999 atau 20 tahun yang telah berlalu. Oleh karena itu perlu ada batasnya yang tidak ditetapkan oleh kepada OPD tetapi oleh Gubernur,” papar Panji Virgianto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.

Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu pandangannya, menyoroti persoalan krusial pada pasal 15 dan 16 mengenai masalah penghitungan besaran tarif. Yakni dimana penempatannya dikelola oleh UPTD namun dalam menentukan besaran tarif, Badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif tersebut.

Fraksi Partai Gerindra berharap dalam penentuan besaran tarif sudah semestinya dibahas oleh stakeholders agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis.

“Apalagi jika besaran tarif SJUT yang mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” terang Syarifudin, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.

Fraksi PKS dalam salah satu pandangannnya menyampaikan bahwa jaringan utilitas memiliki ruang lingkup yang sangat luas seperti jaringan listrik telekomunikasi informasi air minyak gas sanitasi. Sehingga, kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi Undang-undang dan harus memiliki jaminan ketersediaan bagi rakyat.

“Oleh karena itu aturan hukum hingga teknis kebijakan dalam Raperda ini harus selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Yaitu aturan terkait tata ruang, AMDAL, pertanahan perizinan dan lain sebagainya,” kata Karyatin Subiyantoro, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.

Fraksi Partai Demokrat dalam salah satu pandangannya berharap transparansi pemprov DKI dalam menginformasikan tarif penempatan Jaringan Utilitas yang saat ini dijadikan acuan proyek kerjasama BUMD dan mitra swasta. Termasuk, konsekuensi dari kelanjutan kerjasama penyelenggaraan proyek SJUT.

“Apabila di kemudian hari diputuskan bahwa tarif penempatan Jaringan Utilitas berbeda dengan asumsi yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan mitra swastanya tersebut,” terang Wita Susilowaty, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI.

Fraksi PAN dalam salah satu pandangannya meminta agar pelaksanaan SJUT di 34 lokasi yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya dan 29 oleh PT. Jakarta Propertindo melalui anak perusahaan diharap bukan untuk pemborosan APBD.

“Perlunya peran dari stakeholders dalam memaksimalkan perencanaan yang matang untuk dapat menarik konsumen sehingga menambah pemasukan daerah,” ujar Riano P. Ahmad, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI.

Fraksi PSI dalam satu pandangannya menginginkan Pemprov DKI agar pembangunan SJUT harus dibarengi dengan pembangunan torotar yang merata dan berkeadilan.

“Kami berharap pembangunan trotoar yang nyaman tidak hanya berada di jalan-jalan protokol atau kawasan sudirman thamrin, tapi juga di perkampungan atau perumahan yang tersebar di seluruh Jakarta,” tutur William Aditya Sarana, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI.

Fraksi Partai NasDem dalam salah satu butir pandangannya mendorong penyampian data dalam Raperda Jaringan Utilitas Terpadu secara komprehensif. Padahal, dibutuhkan pembahasan mengenai Rencana Induk Jaringan Utilitas dan penempatan Jaringan Utilitas.

“Dimana kedua hal tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari pembahasan Raperda ini,” ujar M. Hariadi Anwar, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI.

Fraksi Golkar dalam salah satu pandangannya mendorong reformasi birokrasi dalam penerbitan perizinan di bidang penyelenggaraan utilitas. Termasuk pemanfaatan jaringan IT untuk proses perizinan secara online.

“Terutama harus ada keseuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Sehingga upaya mempercepat pembangunan infrastruktur Jaringan Utilitas secara terpadu dapat terwujud,” ungkap Judistira Hermawan, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI.

Terakhir, fraksi PKB-PPP dalam salah satu pandangannya meminta agar pembahasan Raperda Jaringan Utilitas nantinya mengakomodir daya dukung penyelenggaraan infrastuktur jaringan berupa SJUT dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.

“Tujuan utamanya adalah untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara. Termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tutup Yusuf, Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, dua raperda yang akan diproses yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas setelah mendapat proses masukan dan saran melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI hari ini.

“Jadi masing-masing fraksi sudah memberikan pandangannya catatannya dan masukan-masukannya dan tadi sudah ditanggapi semua oleh saudara Gubernur,” katanya usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, lanjut Zita, akan dibahas oleh komisi-komisi mulai Rabu (20/10) hingga Kamis (21/10) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. Pihaknya juga memastikan akan mengefisiensikan waktu sehingga penetapan perda APBD Perubahan 2021 dapat dilaksanakan Senin (25/10) pekan depan.

Selain itu, pembahasan secara marathon juga akan dilakukan oleh Raperda tentang Jaringan Utilitas melalui pendalaman substansi dan teknis hukum di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Oktober hingga November mendatang.

“Intinya kedua raperda ini harus memberikan manfaat bagi warga DKI,” terang Zita.

Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap membahas kedua raperda yang diusulkan untuk dibahas bersama DPRD secara optimal.

“Nanti itu akan kita bahas bersama secara detail dan diharap segera tuntas,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)