Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara dalam rapat paripurna, Selasa (14/11).
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk terus menjaga ekologi kelautan dan menguatkan kemampuan para nelayan dengan pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan harapan dapat memenuhi pangan lokal pada Perda terbaru nantinya.
“Dengan begitu kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan dan kelautan akan bisa terpenuhi. Disamping itu sudah bisa dipastikan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Gani Suwondo Lie, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta mengatur secara spesifik mengenai perlindungan aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu dalam Perda Pulau Seribu nantinya.
“Pemprov DKI Jakarta harus melindungi warga Kepulauan yang telah menetap resmi sejak lama, sehingga Fraksi kami tidak ingin lagi mendengar kembali sengketa lahan milik warga seperti halnya kejadian di salah satu Pulau yang tanahnya tiba-tiba berpindah kepemilikan,” kata Esti Arimi Putri, Wakil Sekretaris I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta atas pandangannya meminta selama masa transisi terbitnya Perda baru untuk mengelola Pulau Seribu, Pemprov DKI Jakarta tidak mengurangi perhatian besar terhadap upaya pembangunan dan pengembangan Pulau Seribu. Maka diharapkan ada Perda pengganti secepatnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa segera mengeluarkan peraturan tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta dan peraturan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir Utara Jakarta. Peraturan tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu landasan regulasi bagi pengembangan Kepulauan Seribu,” ucap Nasrullah, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta pada pandanganya meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar penataan Kepulauan Seribu dapat berlangsung selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Fraksi Demokrat berharap agar pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata Nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu secara optimal,” ujar Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.
Fraksi PAN DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatasi permasalahan Kepulauan Seribu yang telah mengalami kerusakan ekosistem lingkungan serta degradasi lahan yang diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya pencemaran dari daratan, pembuangan minyak, tumpahan minyak oleh kapal- kapal, penambangan karang laut, serta penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Hal- hal itulah yang menjadi penyebab kerusakan ekosistem di Kepulauan Seribu. Maka Fraksi PAN meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk segera mengatasi permasalahan diatas,” ujar Lukmanul Hakim, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya meminta Pemprov DKI Jakarta mengutamakan keluhan masyarakat Pulau Seribu terkait keterbatasan lahan untuk kegiatan sosial bahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Melalui pencabutan ini, Fraksi PSI ingin memastikan bahwa segala bentuk aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan lahan di Kepulauan Seribu dapat lebih dioptimalkan terutama untuk pembangunan berbagai infrastruktur sosial dan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu melalui Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar Justin Adrian, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta agar peraturan pengganti Perda nomor 11 dapat mewujudkan kepastian hukum yang dapat berdampak positif pada aspek kehidupan masyarakat di Kepulauan Seribu.
“Fraksi NasDem tetap akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif agar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat DKI Jakarta tanpa adanya ketimpangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Muhammad Idris, Wakil Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat terhadap penataan ruang di Kepulauan Seribu.
“Padahal masyarakat memiliki peran yang besar dalam membantu Pemerintah mengontrol pemanfaatan ruang. Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan adalah untuk memastikan partisipasi aktif dan mendapatkan masukan dari mereka,” ujar Dimaz Raditya, Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.
Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta menata kembali sistem pengelolaan Kawasan pariwisata Kepulauan Seribu sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai dan mendukung optimalisasi potensi pengembangan kawasan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil.
“Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat. Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992,” tandas Matnoor Tindoan, Penasehat Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta. (DDJP/apn)