Pandangan Fraksi DPRD DKI atas Usulan Revisi Perda Retribusi Daerah

March 11, 2020 9:34 pm

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang  Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (11/3).

Pandangan itu disampaikan setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan garis besar Raperda tersebut dalam forum paripurna.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai bahwa peran Retribusi daerah sudah saatnya dimaknai bukan lagi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun lebih mengedepankan pelayanan publik untuk mengukur aktifitas ekonomi masyarakat dan sebagai fungsi pengendalian dampak pembangunan di masyarakat.

“Dengan demikian sudah seharusnya Retribusi Daerah tidak dipungut terhadap orang perseorang karena merupakan tugas pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan pembinaan kepada masyarakat,” ungkap Wa Ode Herlina, Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.

Sementara, fraksi Partai Gerindra dalam pendangannya mendukung adanya perubahan atas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sebab, momen tersebut perlu dioptimalkan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

“Melalui upaya menyempurnakan dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah tersebut, demikian itulah maka untuk menyempurnakan suatu penerimaan. Maka diperlukan adanya perubahan atas Peraturan daerah yang selanjutnya bisa dilakukan optimalisasi, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi bagi upaya peningkatan pendapatan daerah,” kata Zuhdi Mamduhi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dimana, dalam pandangannya menyatakan apresiasinya terhadap poin perubahan yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang  Retribusi Daerah. Sebab, beberapa jenis retribusi kini sudah tak lagi relevan dan tidak dapat ditarik oleh unit kerja seperti menghapus beberapa jenis retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pemakaian fasilitas dan kendaraan anjtar jemput dalam area terminal dan lain-lain.

“Perubahan tarif jenis retribusi tertentu memang perlu dilakukan karena sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, namun perubahan terutama peningkatan tarif beberapa jenis retribusi ini harus diikuti dengan peningkatan pelayanan atas objek yang dikenakan retribusi tersebut,” ujar Ismail, Wakil Bendahara Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangannya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran eksekutif untuk segera memutakhirkan sistem retribusi daerah berbasis online. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya praktik pemungutan liar.

“Setelah adanya perubahan tarif retribusi yang diusulkan ini, Selanjutnya perlu dilakukan pengembangan aplikasi sistem pemungutan retribusi daerah yang dilakukan secara elektronik (online) agar tidak adanya pungutan liar,” ujar Ali Johan Muhammad C, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan menyebut ada sejumlah catatan penting kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran eksekutif  untuk melakukan optimalisasi retribusi daerah demi peningkatan mutu fasilitas bagi warga.

“Kenaikan tarif pungutan pungutan retribusi harus disertai dengan kepastikan perbaikan fasilitas public sebagai wajib retribusi yang berhak mendapatkan pelayanan tersebut,” ungkap Guruh Tirta Lunggana, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pandangannya menilai bahwa realisasi retribusi daerah DKI masih dapat dioptimalkan dengan sejumlah cara. Salah satunya, penerapan pembayaran pos retribusi secara non tunai (cashless).

“Menurut kami perlu ada perluasan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai untuk pos-pos penerimaan retribusi lainnya, demi efisiensi dan efektifitas penerimaan retribusi daerah,” ungkap Viani Limardi, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan, Fraksi Partai NasDem dalam pandangannya mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah serta meminimalisir adanya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan retribusi daerah.

“Perlu penambahan pada pasal 124, yaitu dengan membangun sistem pemungutan retribusi daerah secara elektronik, berdasarkan penerapan QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang diatur berdasarkan pedoman implementasi Quick Response (QR) Code di seluruh objek retribusi provinsi DKI Jakarta,” ujar Abdul Azis Muslim, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Dalam pandangannya, dikatakan agar Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan optimalisasi penerimaan retribusi daerah melalui sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi) dan cashless payment (pembayaran non-tunai). Sebab, Hal ini bertujuan sebagi upaya pencegahan pungli atau kebocoran retribusi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Tanpa uang tunai, setiap transaksi akan memiliki catatan elektronik sehingga mudah dilacak,” terang Dimaz Raditya, Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.

Terakhir, dalam pandangan  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa – Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) mengungkapkan, bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan kontribusi dalam proses pendataan, pembinaan hingga pengawasan terhadap retribusi Jasa Umum seperti jasa parkir.

“Pendapatan dari sekitar 400an titik parkir yang terdata resmi sesungguhnya masih bisa dioptimalkan lagi kontribusinya, terutama yang terkait dengan parkir tepi jalan. Kami yakin jika sektor perpakiran ini didata, dibina dan diawasi sertia dikelola sceara akuntabel, modern dan professional akan menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi retribusi daerah dan pajak daerah,” tandas Jamaluddin Lamanda, Wakil Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta. (DDJP/alw/oki)