Pandangan Fraksi DPRD atas Perubahan Perda Modal Dasar Tiga BUMD

December 1, 2018 10:37 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan Fraksi atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian modal dasar untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (29/11).

Masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud yakni Raperda tentang PT. MRT, Raperda tentang PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD. Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda sebagai dasar penambahan modal dasar untuk pembangunan yang dikerjakan tiga BUMD tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa tiga Raperda tersebut memang perlu ada perubahan meningat perkembangan dan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun Perda Provinsi DKI Jakarta yang lainnya,” ujar Raja Natal Sitinjak dalam forum paripurna.

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menginginkan agar penghitungan periodisasi pemberian modal dasar bagi tiga BUMD disesuaikan dengan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan hingga tahun 2022 mendatang.

“Apakah kebutuhan pelaksanaan program BUMD dalam Raperda ini nantinya dalam bentuk PMD yang sudah dihitung sampai masa periodisasi Gubernur. Sehingga Raperda tersebut tidak mengalami revisi kembali,” ungkap Dwi Ratna.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendorong agar Pemprov dapat benar-benar memastikan alokasi PMD yang diberikan dengan pengesahan tiga Raperda tersebut dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing BUMD.

“Jangan sampai PMD yang diberikan hanya untuk penguattan modal, namun tidak memberikan dampak pada kinerja perusahaan,” ujar Achmad Yani.

Fraksi Demokrat-PAN dalam pandangannya meminta audit secara menyeluruh terhadap BUMD penerima PMD. Fraksi menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan tujuan PMD telah sesuai dengan rencana awal yang tertuang dalam business plan pada saat pengajuan PMD.

“Jika ternyata ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaanya maka jelas telah terjadi suatu pelanggaran hukum,” ujar Neneng Hasanah.

Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta meminta agar Gubernur memahami mengenai kemandirian BUMD yang kapan saja dapat go public, lebih managable menggunakan mekanisme Intial Public opering (IPO) di Pasar Modal.

“Sehingga tidak telalu memberi beban terus menerus pada APBD DKI Jakarta,” terang Mujahid Samal.

Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengaku belum dapat memaparkan secara detil dan menyeluruh mengenai usulan Raperda tentang penambahan modal dasar tiga BUMD tersebut. Mengingat tidak seimbangnya waktu pembahasan dibandingkan dengan banyaknya materi yang harus diteliti.

“Namun Fraksi Partai Hanura memberikan apresiasi atas kerja keras dan dukungan eksekutif maupun legislatif terhadap KUA PPAS 2019 sehingga membuahkan hasil yang cukup memuaskan,” ujar Rahmatia Ayu Puspasari.

Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menginginkan penambahan modal untuk tiga BUMD dengan pembahasan tiga Raperda tersebut harus terukur. Mulai dari analisis bisnis sampai dengan manfaat bagi Pemprov dan masyarakat Jakarta.

“Jangan sampai APBD saat ini dipergunakan hanya untuk melaksanakan rutinitas-rutinitas saja, dan tidak membuat BUMD milik DKI menjadi mandiri dan profesional,” ungkap Abdul Aziz Muslim

Selanjutnya, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar Gubernur mampu menepati target pengoperasian Light Rail Transit (LRT) fase I koridor Kelapa Gading-Velodrome sesuai perencanaaan yang telah dipasang PT. Jakpro.

“Sebab proyek LRT Jakarta ini telah melalui peningkatan modal dasar lebih dari Rp10 triliun,” tandas Abdul Azis. (DDJP/ans/oki)