Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap usulan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) dalam rapat paripurna, Senin (14/12).
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyampaikan kesepakatan untuk tidak melakukan pencabutan Perda. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010. Dimana mengatur mengenai pasal yang akan direvisi tidak lebih dari 20%, maka cukup dilakukan perubahan.
“Perda dimaksud telah dievaluasi dan menghasilkan sebanyak 19,34% atau hanya 130 pasal dari 672 pasal yang perlu diubah, sehingga perubahan saja sudah cukup,” ujar Herdiyanto Kenneth, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.
Ia berharap apabila perubahan telah disahkan, maka secepatnya anggota DPRD bisa segera mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang hak, kewajiban, dan perannya yang akan tertuang dalam pasal baru.
“Mengingat DPRD adalah cermin Wakil Rakyat, maka sosialisasi secara luas perlu segera dilakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengungkapkan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 ini memang perlu dilakukan perubahan. Mengingat sesuai amanat Perundang-undangan bahwa Perda RDTR dan PZ harus ditinjau setiap lima tahun sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat. Usulan tersebut juga diyakini dapat mengatur terkait zonasi Kampung Akuarium.
“Kami apresiasi Gubernur karena telah mengusulkan perubahan atas Perda ini, salah satunya untuk mengatur Kampung Akuarium yang saat ini berdiri dalam zona pemerintah daerah, bukan zona pemukiman. Sehingga kami harap dalam Raperda RDTR dan PZ ada kejelasan status Kampung Akuarium untuk mengatur penataan yang lebih berbudaya, bukan penggusuran warga,” ungkap Nurhasan, anggota Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyambut baik usulan perubahan Perda tentang RDTR dan PZ. Sebab Perda yang ada saat ini dinilai belum mengakomodir perkembangan tata kota dalam enam tahun terakhir.
“PKS meminta melalui perubahan Perda, nantinya ada pasal yang mengatur peninjauan kembali bangunan-pembangunan lembaga formal dan non-formal seperti majelis ta’lim dan yayasan sosial yang telah lama berdiri namun lokasinya tidak sesuai dengan zonasi perumtukannya,” tutur Muhammad Taufik Zoelkifli, Wakil Ketua 1 Fraksi PKS DPRD DKI.
Kemudian Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendukung penuh atas usulan perubahan Perda dan berharap nantinya ada pasal yang mempermudah pelaksanaan rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi warga Jakarta.
“Demokrat meminta agar perubahan zonasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau,” ucap Desie Christhyana, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI.
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta berharap perubahan dapat memberikan pengaruh terhadap penataan ruang di wilayah Ibukota, seperti penyesuaian jaringan infrastruktur kota sebagai respon terhadap kebijakan pembangunan dan penyesuaian terhadap ketentuan perizinan atas pemanfaatan ruang beserta ketentuan operasionalnya.
“Permasalahan kegiatan pemanfaatan ruang, perubahan intensitas pemanfaatan ruang, serta terkait garis sempadan bangunan perlu ada dalam perubahan Perda ini agar sesuai data di lapangan yang ada saat ini,” kata Lukmanul Hakim, Wakil Fraksi PAN DPRD DKI.
Lalu Fraksi PSI meminta dalam perubahan Perda adanya pengaturan terkait pengembangan fungsi tanah wakaf yang hingga saat ini belum tercantum. Pasalnya banyak keluhan dari pemohon izin yang akan menggunakan tanah wakaf selain untuk peribadatan.
“Memang perlu ada kajian untuk rencana penambahan fungsi kegiatan diatas tanah wakaf selain untuk peribadatan. Namun tetap harus mempertimbangkan syarat-syarat. Dengan harapan, dalam jangka panjang perekonomian masyarakat sekitar tanah wakaf bisa meningkat, apalagi dimasa pandemi,” ujar Idris Ahmad, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI.
Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta berharap perubahan Perda bisa menjdi upaya untuk mengatur pemanfaatan ruang agar lebih optimal sesuai dengan kebutuhan perkembangan kota.
“Sehingga nanti RDTR memiliki kekhususan tersendiri sebagai pendetailan dalam pemanfaatan ruang untuk skala kota, seperti mengatur kota berwawasan lingkungan berkelanjutan, dan kota dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi,” kata Jupiter, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI.
Hal senada juga diungkapkan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, menurutnya perubahan sangat perlu dilakukan mengingat program penataan kampung terkait tata ruang dan legalitas lahan harus segera diatur dalam payung hukum. Sebab selama ini masih banyak kampung menjadi obyek sengketa antar warga dan Pemerintah.
“Oleh karena itu, Golkar mendorong Pemprov dan Dinas Tata Ruang dan Wilayah sebagai perencana untuk menghadapi berbagai hambatan melalui penyelesaian perubahan Perda RDTR,” ucap Judistira, Sekretaris Partai Golkar DPRD DKI.
Terakhir, Fraksi PKB-PPP berpandangan bahwa perubahan Perda RDTR dan PZ harus lebih mendetail dan juga berpedoman kepada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Saya ingin perubahan Perda ini berpedoman pada RTRW sehingga tidak terjadi tumpang tindih nantinya,” tandas Sutikno, Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.
Pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ oleh DPRD sesuai usulan surat Gubernur Nomor 227/-177.53 tanggal 23 Juni 2020.
Perda tersebut disusun untuk menindaklanjuti beberapa perubahan kebijakan dan perubahan strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kemudian, diperbaharui kembali dengan Pepres Nomor 56 Tahun 2018 yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta. (DDJP/gie/oki)