Pandangan Fraksi di DPRD Soal Usulan Tiga Perda Baru

July 12, 2022 7:53 pm

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (12/7).

Masing-masing dari tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dan Rencana Induk Trasportasi.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji program pengganti ganjil-genap yang dinilai belum maksimal untuk mengurangi kemacetan di Ibukota. Hasil kajian itu diusulkan agar dibahas bersama dalam Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

“Karena kami melihat belum ada upaya dari Pemprov untuk mengganti program Ganjil-Genap Plat kendaraan bermotor, padahal sejatinya program tersebut hanya program sementara,” ujar Siegvrieda, Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.

Selanjutnya untuk Raperda Rencana Induk Trasportasi, fraksi PDI Perjuangan meminta agar kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda tiga (bajaj) juga dimasukan dalam pembahasan terkait pengendalian kendaraan sewa. Mengingat kedua kendaraan tersebut juga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan membeli Bahan Bakar Gas (BBG).

“Kendaraan sewa roda dua dan roda tiga belum diatur dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi. Oleh karena itu kami mengusulkan dua jenis kendaraan tersebut supaya ada payung hukumnya untuk beroperasi di jalan Raya DKI Jakarta,” kata Siegvrieda.

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI memasukkan teknologi informasi yang merupakan metode untuk mengakumulasi, mengemasi, mencadangkan, mengerjakan, menginfokan, menganalisis dan menyampaikan informasi secara maksimal dalam memproses pengolahan data di berbagai aspek kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam salah satu pasal.

“Dengan begitu Pemprov dapat terdepan dalam perolehan serta penyajian informasi yang berkualitas, akurat, relevan, tepat waktu dan menjunjung tinggi transparansi publik,” ujar Ichwanul Muslimin, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Fraksi Gerindra juga meminta sosialisasi dan waktu penerapan untuk program pengganti Ganjil-Genap diatur secara spesifik di salah satu pasal dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

“Fraksi Gerindra menyarankan agar Pemprov dalam menerapkan rencana Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini nantinya, dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu mengikuti simulasi waktu seperti penerapan sistem Ganjil-Genap dengan tetap melaksanakan sosialisasi yang cukup,” kata Ichwanul.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meminta Pemprov DKI menyusun regulasi mengenai waktu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimulai dari Musrenbang, penyampaian RKPD dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai selesai.

“Sebab keterlambatan penyampaian dokumen anggaran menyebabkan DPRD memiliki waktu yang terbatas dalam melakukan pembahasan terhadap usulan anggaran dan terancam terkena sanksi akibat pembahasan dan persetujuan karena melebihi batas waktu yang ditetapkan,” kata Suhud Alynudin, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Fraksi PKS juga meminta dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dapat mengatur ketersediaan sarana perparkiran yang baik di pintu-pintu masuk kawasan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

“Agar masyarakat yang mau berpindah ke transportasi publik bisa dengan mudah, maka perlu dikaji kesiapan dari sistem dan sarana perparkiran pada daerah yang akan menjadi kawasan jalan berbayar,” ucap Suhud.

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta hasil serapan aspirasi warga diatur dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab sejauh ini aspirasi warga hasil reses pimpinan dan anggota DPRD kerap luput dari perhatian Pemprov DKI Jakarta, dan tidak masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Mengingat bahwa pembahasan APBD berada di tingkat Provinsi maka seharusnya dapat lebih akomodatif terhadap berbagai usulan warga yang disampaikan dalam Forum Musrenbang dari tingkat RW serta berbagai aspirasi warga yang disampaikan dalam kegiatan reses anggota DPRD,” ujar Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta meminta agar Raperda Rencana Induk Trasportasi tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi 2018 sampai 2029.

“Tentunya kita tidak menginginkan terdapat dua rencana induk yang tidak sinkron atau malah berbenturan satu sama lainnya,” tutur Desie.

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendorong mekanisme pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah diatur dalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena saat ini masih lemahnya proses itu yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah,” ujar Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta agar Raperda Rencana Induk Trasportasi dapat mengatur pembangunan dan fasilitas moda transportasi agar bisa lebih baik lagi dari segi layanan, sarana dan prasarananya.

“Agar dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas moda transportasi publik yang terintegrasi dengan baik,” tutur Bambang.

Fraksi PSI DPRD DKI dalam pandangannya meminta agar dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mengatur tentang pelaporan berkala penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Menurut kami sebagai mitra Pemprov yang mempunyai fungsi pengawasan, ada baiknya dilakukan laporan berkala penggunaan BTT dalam rentang 3 sampai 4 bulan sekali,” ujar Eneng Malianasari, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Fraksi PSI juga meminta dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dapat mengatur secara detail standar lelang pengadaan alat Electronic Road Pricing (ERP).

“Fraksi PSI mengingatkan Pemprov untuk memasukkan unsur akuntabilitas dan transparansi dalam persiapan pelaksanaan lelang, serta memastikan adanya proses pengawasan yang dapat diakses dan dimonitor oleh semua unsur masyarakat,” ungkap Eneng.

Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta agar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya mengatur kewajiban Pemprov DKI melaporkan informasi aset milik DKI secara berkala.

“Hal ini bermaksud agar DPRD dapat menjalankan fungsi check and balance demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” ujar Jupiter, anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta.

Fraksi NasDem juga meminta dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dapat mengatur pengecualian jalan berbayar untuk moda transportasi online.

“Jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka bisa jadi bisnis dibidang aplikasi online seperti Gofood/Grabfood ini akan terkena dampak berat yang dapat menyebabkan berkurangnya minat masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut,” kata Jupiter.

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendorong dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dapat mengatur pengecualian jalan berbayar untuk sejumlah moda transportasi.

“Karena kalau melihat latar belakang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik salah satunya adalah memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum massal, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan truk atau mobil pengangkut barang,” ucap Dimaz Raditya, Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Raperda Rencana Induk Trasportasi dapat mengatur keselamatan penumpang atau pengguna jasa angkutan umum massal.

“Sebab banyak contoh kasus pelecehan seksual di dalam angkutan umum massal yang marak terjadi atau kasus kejahatan lainnya yang terjadi di dalam angkutan umum massal maupun di stasiun dan terminal,” tutur Dimaz.

Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI meminta Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik untuk ditunda sementara. Alasannya, penerapan jalan berbayar (ERP) dinilai masih banyak penolakan dari warga.

“Jangan buru-buru dilaksanakan. Pemprov harus fokus dahulu menggencarkan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat terkait jalan berbayar. Sehingga situasi lebih kondusif, masyarakat lebih bisa menerima program tersebut dan tidak lagi menolak dengan keras,” ucap Ahmad Ruslan, Wakil Sekretaris Fraksi PKN-PPP DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta agar Raperda Rencana Induk Transportasi dapat mengatur tentang peniadaan kantong parkir untuk menggenjot penggunaan transportasi umum.

“Hal itu bisa menekan penggunaan mobil pribadi, kebijakan transportasi terpadu harus pula didukung dengan kebijakan perparkiran yang arahnya mempersulit mobil pribadi untuk parkir,” tandas Ahmad Ruslan. (DDJP/gie)