Pandangan Fraksi DPRD Soal Usulan Perubahan Status Hukum Jamkrida dan Pencabutan Perda RDTR-PZ

August 3, 2022 9:55 pm

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta dan Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dalam rapat paripurna.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait usulan Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta ketika BUMD ini menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), maka wilayah usahanya harus tetap berada di Jakarta.

“Kami berpandangan agar wilayah usahanya tetap di DKI Jakarta, dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Agustina, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (3/8).

Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov merinci hasil dari konsultasi publik yang telah dilaksanakan selama satu tahun lalu sebelum mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Nantinya RDTR-PZ akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu sudah dilakukan konsultasi publik sebanyak 12 kali pertemuan sejak 6 Juni 2020 sampai 29 Juni 2021. Berkenaan dengan pertemuan tersebut, kami mohon penjelasan ringkas atau garis besarnya,” kata Agustina.

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini dapat mempersiapkan strategi lebih matang dalam mengembangkan usaha dan bisnisnya.

“Seperti pengendalian risiko internal dalam proses penjaminan kredit, peningkatan kapasitas penyertaan modal dari Pemda maupun investor lainnya, serta meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain terkait penjaminan kredit,” kata Esti Arimi Putri, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Kemudian terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Gerindra meminta agar mengakomodir peraturan, pengawasan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) empat pulau reklamasi dalam Pergub RDTR.

“Sebab selama ini sudah ada sejumlah 900 bangunan di atas lahan 4 Pulau, keberadaannya harus dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ungkap Esti.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini bisa lebih aktif memberikan sosialisasi program-program yang dimilikinya. Sebab, PKS menilai hingga saat ini program yang dimiliki PT Jamkrida kurang eksis di masyarakat, salah satunya yakni program di unit syariah.

“Selama ini keberadaan unit syariah di Jamkrida Jakarta ini kurang banyak diketahui publik. Padahal, tujuan dari pembentukan unit syariah ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit bagi UMKM,” ucap Taufik Zoelkifli, Sekrataris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, terkait pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PKS meminta agar isi Pergub harus lengkap dan detail sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta secepatnya disahkan untuk menghindari kekosongan hukum terutama ditingkat Kecamatan.

“Fraksi PKS mengingatkan agar aturan tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Pertanahan, Perizinan, pembelaan terhadap UMKM terutama dalam kemudahan izin dan lokasi usaha,” tutur Zoelkifli.

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar lebih optimal dalam menggunakan penambahan modal yang diberikan, pasalnya ketika status hukum Jamkrida telah menjadi Perseroda, maka ada penambahan modal dari Rp400 miliar menjadi Rp1,6 triliun.

“Fraksi Demokrat meminta agar penggunaan dana PMD harus sesuai dengan business plan.  Selain itu Penggunaan PMD harus digunakan secara tepat waktu sesuai dengan timeline saat pengajuannya,” ungkap Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Demokrat meminta agar Pergub dapat mengakomodir penyelesaian masalah masyarakat yang terkena dampak dari proyek strategis nasional maupun daerah.

“Kami berharap Pergub RDTR  dapat mengakomodir seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat yang akan terdampak langsung dari Proyek Strategis Nasional dan Kegiatan Strategis Daerah. Jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat Jakarta,”ucap Neneng.

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta penambahan modal dasar bisa dimanfaatkan untuk membantu menggerakan ekonomi masyarakat pasca pandemi, salah satunya dengan cara memberikan kredit untuk UMKM.

“Dengan perubahan tersebut diharapkan bisa menjadi langkah untuk membantu perekonomian yang sampai saat ini belum pulih, baik untuk usaha perseorangan maupun UMKM,” tutur Husen, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

Lalu terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PAN meminta agar Pergub dapat mengakomodir pemanfaatan kawasan pesisir sehingga dapat optimal.

“Pemanfaatan kawasan pesisir seperti konservasi, rehabilitasi dan wisata harus dilakukan secara optimal serta berkesinambungan dengan perencanaan secara terpadu dan berkelanjutan,” ungkap Husen.

Fraksi PSI DPRD DKI dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar penjaminan pinjaman kredit untuk UMKM hanya untuk wilayah Jakarta saja, sebab menggunakan dana dari APBD.

“Kami berpendapat, sebaiknya Jamkrida Jakarta tetap berfokus pada penjaminan kredit UMKM di wilayah Jakarta, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas di wilayah Jakarta,” ucap August Hamonangan, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI.

Selanjutnya terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PSI meminta agar Pergub dapat mengakomodasi solusi dari segala persoalan masyarakat yang telah diadukan beberapa waktu terakhir.

“Sehingga harapan kami, masyarakat nantinya dapat menjalankan kegiatannya baik itu tempat tinggal, usaha, ataupun tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan dengan lancar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap August.

Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar setelah disahkan menjadi perseroda, agar mengutamakan peminjaman kredit untuk usaha UMKM.

“Kami berharap bisa menunjang Koperasi dan UMKM khususnya di DKI Jakarta, serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah serta sumber Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhammad Idris, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.

Lalu terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi NasDem meminta agar Pergub dapat mengatur seluruh permasalahan tentang tata ruang yang kerap membingungkan masyarakat.

“Dapat sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan tata ruang administrasi wilayah, pembagian zonasi, serta pembangunan investasi yang diakibatkan oleh tumpang tindih akibat kompleksnya pengaturan penataan rang selama ini,” ucap Idris.

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar setelah status berubah menjadi perseroda, maka dapat memperluas cakupan sehingga banyak UMKM yang dapat terbantu. 

“Pada tahun-tahun selanjutnya dapat memperluas pangsa pasar UMKM yang melakukan pinjaman pada bank-bank umum baik konvensional maupun syariah dan lembaga keuangan non bank,” ungkap Basri Baco, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.

Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Golkar berharap nantinya Pergub bisa membantu masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengurus izin karena terkendala zonasi.

“Banyak hak-hak masyarakat yang masih terbelenggu masalah perizinan dan rencana penataan jalur hijau yang harus diberikan kepastian hukumnya kepada masyarakat,” ungkap Baco.

Fraksi PKB-PPP DPRD DKI dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini nantinya dapat meningkatkan penjaminan kredit untuk para pengusaha kecil atau UMKM demi mensejahterakan rakyat.

“Sebab UMKM selama pandemi Covid 19 juga menjadi lahan penghidupan rakyat di tengah terbatasnya lapangan kerja dan usaha, sehingga berperan penting mengurangi dampak ekonomi dan sosial,” kata Sutikno, Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.

Terakhir, terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PKB-PPP berharap setelah menjadi Pergub, target ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta dapat segera terpenuhi. 

“Semoga pemenuhan target RTH yang sampai sekarang baru mencapai sekitar 10% dari target 30% sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat segera terpenuhi,” tandas Sutikno. (DDJP/gie)