Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; dan Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Rabu (10/4).
Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengingatkan jajaran eksekutif bahwa dalam hal pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan dan pelaporan inventarisasi terhadap barang milik daerah harus wajib dengan persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung penasehat Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Abdul Azis Muslim dalam forum rapat paripurna.
Kemudian Azis melanjutkan bahwa pihaknya menyetujui mengenai Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, namun perlu dikuatkan juga terhadap peraturan lainnya sebagai antisipasi dampak dari dicabutnya perda tersebut.
“Pada prinsipnya setuju demi menciptakan iklim investasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun perlu adanya penguatan terhadap peraturan lainnya di bidang kesehatan, keselamatan, ketentraman, dan kesejahteraan serta tata ruang yang efektif,” ujar Azis.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengapresiasi semangat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
“Kami berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” terang Mualif ZA, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan guna meningkatkan ekonomi melalui pemerataan tempat usaha.
“Kami menilai memang harus disegerakan untuk mendukung kemudahan usaha dan mempercepat iklim investasi di Indonesia, khususnya Jakarta,” ungkap Mualif.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menilai perlu adanya catatan dan pendataan aset milik Pemprov DKI Jakarta harus dilakukan lebih teliti dan dikontrol serta diawasi dengan baik.
“Pengelolaan aset secara manual sangat berisiko tinggi karena selama ini banyak aset-aset Pemerintah DKI yang diduduki oleh pihak ketiga/swasta, sehingga perlu melakukan perjanjian baru atau penghentian kerjasama dengan pihak swasta yang selama ini menduduki lahan aset yang dimiliki DKI Jakarta, ujar Judistira Hermawan, Sekertaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta agar jenis perizinan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dirinci agar terbuka dan terpantau siapapun.
“Untuk berinvestasi adalah izin gangguan apakah hal tersebut juga akan berdampak kepada pencabutan dalam perda, lalu bagaimana dengan izin mendirikan bangunan, izin lingkungan atau perizinan lain yang terkait dengan lingkungan,” terang Judistira.
Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendukung program Pemerintah Daerah dalam mengembangkan digitalisasi aset daerah.
“Ini diharapkan agar inventarisasi aset-aset daerah yang ada pada saat ini dapat tertata dengan baik. Disamping itu kami juga mengharapkan agar aset-aset Pemprov DKI Jakarta dapat dipublikasikan melalui website Pemerintah Daerah,” ujar Ida Riana, Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa Fraksi Hanura menyetujui pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
“Penerapan undang-undang gangguan sebenarnya telah diakomodir didalam peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketertiban dan kenyamanan. Fraksi Partai Hanura berharap agar kemudahan berusaha di wilayah Jakarta dapat lebih dioptimalkan,” terang Ida.
Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya sepakat terhadap makna pengelolaan barang milik daerah dalam raperda yang telah dijelaskan dalam naskah akademik. Menurut PPP pengertian kalimat dari pengelolaan barang milik daerah ini penting untuk mendapat maksud dan tujuan materi raperda secara derivatif dan sistimatis.
“Sedangkan untuk argumen untuk mempercepat dan meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha dan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha, Fraksi PPP sangat sepakat dan mendukung,” ujar Suwaji Fahrur Rozi, Anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendukung pencabutan Perda tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan.
“Fraksi PKS sangat mendukung untuk memberikan kemudahan bagi berbagai pelaku usaha khususnya mikro, kecil dan menengah agar bisa tumbuh dan berkembang,” terang Achmad Yani, Sekertaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Ia melanjutkan bahwa Fraksi PKS juga mendukung diusulkannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait dengan pengelolaan aset daerah.
“Perbaikan dan penyempurnaan aturan tentang pengelolaan aset milik daerah ini sangat penting agar tata kelola aset milik Pemda ini menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat-PAN dalam pandangannya menilai bahwa pengelolaan barang milik daerah masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah akan ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
“Permasalahan yang sering terjadi di Pemerintah Daerah adalah belum diterapkannya secara benar aturan pengelolaan barang milik daerah yang berakibat pada proses perencanaan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Bambang Kusumanto, Sekertaris Fraksi Demokrat-PAN.
Kemudian ia menilai bahwa usulan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 harus menjadi perhatian serius. Fraksi Demokrat-PAN memandang perlu dibentuk aturan baru untuk melindungi warga yang bermukim di zona usaha.
“Pemberian izin gangguan merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah kepada masyarakat yang ada disekitar tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya dan gangguan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengapreasiasi usulan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Fraksi itu, raperda tersebut akan menjadi paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, serta transparan kedepannya.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” ujar Jimmy Alexander, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa Fraksi Partai Gerindra mendukung pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk secepatnya revisi Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan pencabutan peraturan tersebut, perda yang baru dapat memudahkan kegiatan usaha masyarakat, dengan demikian bertujuan upaya konkrit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan perekonomian bagi warga Jakarta yang melakukan aktivitas usaha,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendukung pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya-upaya Pemerintah Daerah mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha atau berbisnis yang legal bagi para pihak di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Johnni Adventus Hutapea, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjungan menyambut baik penyusunan Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik Raperda usulan atau inisiatif Gubernur sesuai kewenangannya dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 (Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah), Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah) dan menyempurnakan Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah,” tandas Johnni. (DDJP/ans/oki)