Pandangan DPRD Terhadap Usulan Perubahan Status Dharma Jaya Menjadi Perumda

February 16, 2021 5:55 pm

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan perubahan dasar hukum perusahaan ini Dharma Jaya diharapkan mampu meningkatkan perannya sebagai BUMD di bidang ketahanan pangan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menjelaskan, dengan berubahnya status hukum Dharma Jaya menjadi Perumda maka akan mengubah komposisi peningkatan modal maksimal hingga Rp2 triliun, dengan asumsi modal disetor sebesar Rp250 miliar.

“Kalau kita dengar paparan Dharma Jaya selama ini mereka hanya bisa mempengaruhi pasar hanya 5%. Jadi kedepan saya berharap dengan kekuatan utama (Perumda) harus bisa meraih 20% sampai 30% (pangsa pasar),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Dengan demikian, Pantas memastikan akan mematangkan dukungan modal dasar dalam pembahasan Perubahan Perda tentang Dharma Jaya, mengingat perlunya peningkatan kinerja maupun dalam menjalankan fungsi sosial dan komersial.

“Harapan kita kedepan, jangan terlalu mudah berlindung dibalik fungsi sosial. Namun juga memperhatikan aspek-aspek komersial yang memungkinkan perusahaan (Dharma Jaya) ini mandiri dan bisa memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah,” terang Pantas.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mendukung rencana penyesuaian status PD Dharma Jaya menjadi Perumda ditetapkan dalam bentuk payung hukum daerah. Sebab menurutnya, perubahan status Perumda bagi Dharma Jaya pada nantinya juga akan melebarkan sayap usaha sebagai bagian dari BUMD penggerak perekonomian Ibukota.

“Kami menyatakan mendukung untuk Raperda ini. Karena kita melihat bahwa Dharma Jaya ini perlu membesarkan usahanya karena ini bagian dari program kegiatan strategis daerah, janji-janji Gubernur untuk ketahanan pangan dan khususnya dimulai dari protein hewani yang dikelola Dharma Jaya ini,” kata Aziz.

Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad Bin Salim Alatas menyarankan agar PD Dharma Jaya sebagai operator BUMD penyedia pangan protein hewani perlu mengevaluasi pengawasan hingga pengendalian operasional di lapangan. Mulai dari mekanisme kerja sama hingga evaluasi pengelolaan aset badan usaha.

“Komisi C memandang perlunya pengawasan dalam pengendalian dengan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan Dharma Jaya. Khususnya hal kegiatan perusahan Dharma Jaya dengan pihak ketiga, kegiatan yang menjamin aset Perusahaan, dan kegiatan pinjaman dengan memindah tangankan atau menghipotikan atau menggadaikan aset Perumda,” ungkap Habib.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, perubahan status menjadi PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) telah dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor pendukung.

Diantaranya, yakni penguatan permodalan berupa peningkatan modal dasar hingga penyesuaian aturan dengan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Status Bentuk Badan Hukum dari Perusahan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, hingga perluasan jaringan perusahaan secara simultan guna mendukung Program unggulan Pemprov DKI.

“Karena sebagaimana kita ketahui PD Dharma Jaya mempunyai program mempunyai fungsi untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan, dan juga meningkatkan program strategis daerah hingga diperlukan pemenuhan kebutuhan pangan di DKI Jakarta,” tutur Sri.

Sedangkan, Direktur Utama PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman memastikan bahwa proses penyesuaian perusahaan akan membawa dampak yang positif kepada perusahaan secara komprehensif. Khususnya, dalam mengoptimalkan kembali barang dan jasa hingga pemenuhan penyediaan sumber pangan yang memadai bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta ditengah pandemi Covid-19.

“PD Dharma Jaya berperan aktif dalam pendistribusian bahan pangan bersubsidi bagi masyarakat tertentu, disamping mempersiapkan diri sebagai pengelola cadangan pangan daerah di bidang protein hewani. Salah satunya melalui penyediaan cold storage yang relatif besar sebagai sarana cold supply chain di DKI Jakarta,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa pihaknya siap untuk segera membahas butir per pasal yang diusulkan Pemprov DKI dalam rangka meningkatkan status PD. Dharma Jaya sebagai Perumda

“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham termasuk juga administrasinya. Mudah-mudahan ketika pembahasan pasal per pasal tidak terkendala proses administrasi,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)