Pajak Tempat Olahraga Perlu Dievaluasi

August 4, 2025 3:31 pm

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengevaluasi pengenaan pajak tempat olahraga sebesar 10 persen. Pasalnya, kebijakan ituĀ akan membebani masyarakat yang ingin berolahraga. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/8).

Evaluasi tersebut sangat penting. Khususnya pada beberapa tempat olahraga yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah dan omzet rendah. Sehingga pengenaan pajak hiburan memperhatikan omzet dari tempat olahraga agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga.

“Pada masa sekarang yang mana kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun,” kata Jupiter.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. (yla/df)