Pajak Penerangan akan Diklasifikasi dalam Perubah Perda PJU

February 27, 2020 7:17 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengkaji sejumlah pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PJU).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pada pembahasan nantinya paling tidak akan ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan. Salah satunya pasal pengenaan tarif pajak penerangan jalan yang akan mulai diklasifikasi berdasarkan daya yang dimiliki pengguna.

Berdasarkan draf usulan revisi yang dikirim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengenaan tarif pajak maksimal akan mencapai 5% dari sebelumnya sebesar 2,4%.

“Dulu semua kita pukul rata pajaknya, sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu Pelayanan Sosial, Rumah Tangga, dan Bisnis. Besaran pajaknya juga berbeda-beda. Semakin besar daya, maka semakin besar juga pajaknya. Itu usulan dalam perubahan dalam pajak penerangan jalan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2).

Adapun tarif pajak yang dikenakan untuk Pelayanan Sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV sebesar 3%, sedangkan pengguna diatas daya 200 kV sebesar 4%. Lalu untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 1.300 VA sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA keatas sebesar 5%.

Selanjutnya tarif pajak untuk Bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%.

“Untuk mendalami usulan ini semua, dalam pembahasan kedepan kita juga akan melibatkan pihak dari  PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya),” tandasnya. (DDJP/gie/oki)