PAD dari Parkir Valet Sarat Kebocoran

July 10, 2025 2:01 pm

Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan valet parking di. Hal itu terjadi akibat belum ada aturan yang pasti mengenai parkir valet.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin usai Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, beberapa waktu lalu.

Menurut Suhud, pendapatan hasil dari parkir valet  belum digali secara optimal. Sehingga perlu kejelasan yang pasti agar kebocoran pendapatan dari valet parkir dapat diminimalisasi.

“Aturan terkait dengan valet parkir masih gelap. Saya kira ini yang harus menjadi concern,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)

Suhud mengatakan, perlu perbaikan sejumlah regulasi mengenai pengelolaan parkir. Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

“Harus dibuat aturannya supaya clear, berapa sesungguhnya pemasukan yang didapat oleh pengelola parkir. Khususnya pengelolaan balet parkir,” tegas Suhud.

Selain itu, Suhud mengusulkan agar pembayaran parkir di mal atau gedung perkantoran dilakukan secara nontunai atau cashless yang terkoneksi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Sehingga pendapatan dari hasil parkir dapat terkontrol secara maksimal. “Harus ada sistem yang bisa mengkoneksikan itu, artinya real time pemasukan parkir itu bisa dikontrol secara langsung oleh Bapenda,” tambah Suhud.

Faktanya, penetapan parkir valet yang seharusnya hanya Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, berlaku harga variatif. Yakni, Rp200-Rp300 ribu.

Sehingga pajak yang harus disetorkan ke Bapenda tidak dapat terkontrol secara optimal. Karena itu, butuh segera diatasi agar pemasukan dari parkir valet meningkat. Bahkan real.

“Artinya berapa sesungguhnya pendapatan yang benar dari parkir itu,” pungkas Suhud. (apn/df)