PAD APBD-P 2018 Ditetapkan Rp44,35 Triliun

September 19, 2018 4:58 pm

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44,35 triliun dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Besaran tersebut didapat dari 13 jenis pajak yang telah direalisasikan sejak awal tahun senilai Rp38,12 triliun, retribusi daerah Rp671,4 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp592,7 miliar dan pendapat asli daerah lain yang sah Rp4,97 triliun.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, anggaran tersebut telah disajikan dengan matang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sehingga memudahkan pihaknya dalam membahas realisasi pendapatan pada KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2018

“Dengan demikian anggaran-anggaran tersebut relatif tidak disorot karena perencanaan sudah balance (seimbang),” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Sani ini mengingatkan agar BPKAD terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah untuk peningkatan kualitas layanan dan pembangunan di DKI Jakarta.

“Kita ingin ada optimalisasi dari peningkatan sektor pajak, namun jangan sampai membebani masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Banggar DPRD lebih lanjut agar seluruh penghitungan pendapatan berjalan secara akuntabel dan transparan.

“Kami akan segera melakukan perhitungan secara komprehensif,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)