Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau segera menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam.
Pertemuan tripartit itu melibatkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro warga saling berkomunikasi. Seperti diketahui, PT. JakPro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.
“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses Rusun,” ujar Ida saat dihubungi, Kamis (18/1).
Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
“Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkap dia.
Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.
Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” tukas Ida. (DDJP/bad/gie)