Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengapresiasi optimisme Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menyampaikan, aprisiasi tersebut pantas diberikan karena jeri payah Pemprov DKI untuk menyelesaikan masalah aset. Pasalnya, kepemilikan aset DKI pada fasilitas umum dan fasilitas sosial nyatanya hanya tercatat di atas tahun 2008. Sementara kepemilikan di bawah tahun tersebut tak jelas dan selalu mendapat sorotan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, mulai tahun 2017 Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta jajarannya berusaha keras untuk mencoba membenahi pencatatan tersebut hingga akhirnya berhasil meraih opini WTP laporan keuangan di tahun 2017 lalu.
“Saya optimis Pemprov DKI bisa jadi WTP lagi di tahun ini (2019) untuk LKPD tahun 2018,” ungkap Santoso di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/3).
Meski demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempertimbangkan besaran potensi Sisa Lebih Penghitungan APBD (SilPA) terlihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat. Karena, dua komponen tersebut berkontribusi terhadap postur APBD Provinsi DKI Jakarta setiap tahun.
“SiLPA itu dipakai di tahun berikutnya, itulah APBD kita jadi besar. Seperti Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat misalnya cuma Rp60 triliun SiLPA-nya Rp15 triliun, jadilah APBD kita jadi Rp75 triliun,” terangnya.
Santoso berharap Pemprov DKI mampu mengoptimalkan penyerapan APBD untuk alokasi kegiatan yang dirancang SKPD, UKPD bersama BUMD dalam satu tahun berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan potensi SilPA yang besar setiap akhir tahun.
“Kami harap penyerapan APBD yang maksimal, itu yang paling penting. Prestasi itu kalau SiLPA-nya sedikit, PAD nya naik secara signifikan, dan pembagian DBH (dana bagi hasil) Pemprov dan Pusat juga diberikan secara obyektif,” ungkapnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 telah diserahkan Pemprov DKI kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta pada Jumat (15/3) pekan lalu. Penyerahan laporan keuangan tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya optimistis Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini WTP seperti tahun 2017. Ia menyampaikan, LKPD tersebut merupakan konsolidasi dari 724 laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi yang terlebih dahulu dikompilasi menjadi 43 laporan keuangan entitas akuntansi penggabungan.
Anies merinci total APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun. Adapun realisasi penerimaan daerah sebesar Rp78,67 triliun, dan pengeluaran daerah mencapai Rp68,95 triliun atau 82,82 persen dari total nilai APBD.
Kemudian, total aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2018 senilai Rp 497,43 triliun, meningkat Rp32,83 triliun atau 7,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp464,60 triliun. (DDJP/alw/oki)