Optimalkan Sosialisasi Perda, DPRD Malang Kunjungi DPRD DKI

January 14, 2020 5:05 pm

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima tamu kunjungan kerja (kunker) lima DPRD daerah. Maisng-masing DPRD Kota Malang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (kalsel), Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan (sumsel), dan Kabupaten Kepahiang Bengkulu, Selasa (14/1).

Wakil Ketua DPRD Malang Abdul Rahman mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk mengkonsultasikan seputar penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

“Karena pelaksanaan Sosper di wilayah kami (Kota Malang) masih dilakukan oleh eksekutif. Kami ingin memperkuat pelaksanan Sosper itu bersama-sama pemerintah setempat (Pemkot Malang), dan kami lihat seharusnya dewan juga terlibat dalam sosper sesuai amanat PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.

Abdul mengakui, nihilnya pelaksanaan sosper yang dilakukan pihaknya  lantaran lantaran belum baiknya hubungan yang dibangun bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai pemangku kebijakan. Pasalnya, pihaknya juga ingin memastikan penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2018-2023 dapat berjalan harmonis bersama eksekutif.

“Karena kita (DPRD) bersama pemerintah kota Malang juga bertanggung jawab untuk sosialisasi perda ini, ada yang namanya fungsi sinergitas yang perlu kita bangun kembali, tidak hanya slogan saja. Tentu kita akan coba sesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, karena setiap wilayah punya otonomi daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menyarankan kepada DPRD Kota Malang agar pelaksanaan sosper dapat diperkuat di dalam tatib DPRD terlebih dahulu.

“Kalau misalnya ada aturan di eksekutifnya dalam hal ini Pemerintah Kota, perlu dilampirkan Perwali (Peraturan Walikota) supaya ada payung hukum bagi pelaksanaan sosper yang dilakukan,” terangnya.

Setelah aturan-aturan dicantumkan, lanjut Nurbaini, pelaksanaan sosper perlu diperkuat dengan sejumlah mekanisme perencanaan yang bersinggungan dengan pelaksanaan sosper di lapangan. Seperti kriteria narasumber dan koordinator yang ditunjuk, judul perda yang akan disebarluaskan, hingga lokasi penyelenggaran sosper.

“Jadi kuncinya ada di proposal, kalau itu direncanakan dengan baik maka pada saat pelaksanaan sosper Insyaallah tidak akan terkendala di lapangan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)