Sekretariat DPRD menggelar sosialisasi dan pelatihan input laporan e-Reses bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pendamping pimpinan dan anggota dewan, Jumat (14/1).
Kepala Subbagian Pimpinan dan Komisi Sekretariat DPRD DKI Ambar Setiowati mengatakan, sosialisasi diperlukan dalam upaya mendukung optimalisasi tindaklanjut aspirasi masyarakat yang dihimpun masing-masing dewan sebagai dasar penyusunan kebijakan eksekutif secara vertikal. Mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) hingga penetapan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
“Jadi tujuan kita mengadakan sosialisasi ini pengisian template e-Reses ini adalah agar yang menjadi harapan anggota dewan untuk hasil reses itu ditindaklanjuti oleh eksekutif itu lebih cepat. Untuk kedepan kita ingin ada aplikasi yang bisa memudahkan semua pihak,” kata Ambar di Gedung DPRD DKI.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pelaksanaan kegiatan reses dan penerapan sistem integrasi e-Reses masing-masing dilatarbelakangi aturan dasar, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
Dari aturan tersebut mewajibkan agar masing-masing anggota dewan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan laporan reses dalam masa satu pelaksanaan periode secara detail dan terarsip secara digital.
Dimana, laporan hasil reses wajib terdokumentasikan dengan keterangan waktu, tempat, susunan acara, hasil aspirasi disertai bukti foto dan bukti-bukti relevan sebagai alas dasar pelaksanaan kegiatan. Kemudian, hasil laporan reses terhubung antara Pemerintah Daerah dan DPRD kedalam sistem yang dikembangkan Bappeda.
Dengan demikian, Sekretariat DPRD DKI berharap agar sosialisasi e-Reses dapat mempermudah para PJLP pendamping pimpinan dan anggota dewan dalam penyusunan laporan reses sesuai aturan yang berlaku.
“Karena itu kita juga sedang mendorong penyamarataan template-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat apa yang kita inginkan bisa tercapai,” ungkap Ambar.
Sementara itu, Khaidar Ali selaku PJLP Pendamping Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan memastikan bahwa dirinya bersama para anggota PJLP lainnya akan terus beradaptasi dengan mekanisme input data e-Reses yang telah disampaikan Bappeda hari ini.
“Kami sangat bersyukur adanya sosialisasi e-Reses seperti ini, dan kita sama-sama belajar memanfaatkan aplikasi ini agar laporan-laporan reses dari para anggota bisa tersampaikan dengan baik dan sesuai hingga turun ke bawah,” tandas Khaidar. (DDJP/alw)