Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah, masing-masing DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat (18/10).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dua DPRD daerah untuk mengoptimalkan tugas, pokok, dan fungsi legislator, antara lain fungsi legislasi dan pokok kerja di Badan Musyawarah (Bamus).
“Karena pucuk kegiatan kita ada di Bamus, maka perlu kita koordinasikan juga dengan DPRD lain, termasuk DPRD DKI Jakarta untuk mengkonsultasikan cara-cara menyusun kegiatan di Bamus,” ujar Djubaidah, Wakil Ketua DPRD Pangkal Pinang di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/10).
Ia menilai, mekanisme pembahasan Bamus yang dijalankan DPRD DKI setidaknya memiliki kemiripan dengan penerapan yang dilakukan di DPRD Pangkal Pinang. Hanya saja, ada penyesuaian yang perlu dilakukan pihaknya dari masukan yang telah diberikan di DPRD DKI Jakarta.
“Metode pembahasan Bamus di DPRD Pangkal Pinang sebenarnya sama seperti di DPRD DKI, dilaksanakan satu bulan sekali. Tapi penyesuaian agar tidak berbenturan dengan kegiatan lain di jajaran pemerintahan perlu dilakukan. Jadi ada kesamaan. Intinya kita selaraskan dengan apa yang telah dilaksanakan di DPRD DKI,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menyarankan agar DPRD Kota Pangkal Pinang segera menyederhanakan partisipasi kuorum dalam pembahasan Bamus. Pasalnya, Bamus memiliki peran penting dalam setiap jenis pembahasan di lingkungan legislator.
“Karena kalau pakai tingkat kehadiran anggota (Bamus) itu pasti susah, karena masing-masing kesibukan. Ada yang rapat di Komisi, ada yang rapat di AKD lain, jadi berdasarkan komisi dan jumlah anggota maka sulit untuk memenuhi kuorum,” terangnya.
Hasan Basri Umar berpandangan, setidaknya pelaksanaan pembahasan Bamus akan berjalan jika menghadirkan sistem kuorum dengan keterwakilan fraksi-fraksi partai politik. Hal tersebut juga memperhatikan asas musyawarah mufakat masing-masing fraksi partai politik.
Dengan demikian, ia menyarankan cara tersebut dapet diadopsi DPRD Pangkal Pinang, selama tidak berseberangan dengan muatan lokal yang termaktub kedalam tatib dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota sebagai alas dasar penentuan kuorum sebagai tanda bukti persetujuan atas pembahasan yang dilakukan para legislator.
“Dulu DPRD DKI juga sempat menggunakan kehadiran anggota, tapi kuorum itu tidak tercapai. Akhirnya kita coba ubah kuorum (Bamus) itu di Tatib, maka kuorum itu sekarang dihitung dari tingkat kehadiran fraksi. Jadi disini ada 9 fraksi, lima orang sudah hadir di ruang rapat,maka sudah dinyatakan kuorum,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)