Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Senin (9/3).
Salah satu tujuan kunker dilakukan untuk mengoptimalkan peran Badan Musyawarah (Bamus) yang akan dimasukkan ke dalam salah satu poin dari tata tertib yang akan disusun DPRD Sumut dalam waktu dekat, termasuk sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
“Dalam hal ini sebetulnya kewenangan Bamus itu juga punya otoritas tersendiri, tentunya masing-masing anggota Bamus ini sebegai perpanjangan tangan fraksi-fraksi sebagaimana keberadaan mereka di dalam alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi di gedung DPRD DKI Jakarta.
Setelah kunjungan kerja hari ini, Salman Alfarisi menyatakan bahwa DPRD Sumut akan menerapkan sejumlah masukan yang doberikan Setwan DPRD DKI. Salah satunya, mengimplementasikan penentuan keputusan melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang dilakukan seluruh pimpinan DPRD bersama seluruh pimpinan fraksi-fraksi.
“Ide rapimgab itu cukup brilian bagi kami (DPRD Sumut), dan kita juga sedang pembahasan tatib dewan yang belum disahkan di DPRD Provinsi Sumatra Utara. Mudah-mudahan ide tentang rapimgab ini bisa masuk kedalam tatib kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwana Ansyori menjelaskan, peran Bamus di DPRD DKI sejauh mampu menentukan pertimbangan strategis untuk sejumlah kebutuhan. Seperti, pembentukan panitia phusus (Pansus), penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama Pemprov DKI dengan daerah hingga negara sahabat, ataupun penanaman modal dan investasi.
“Jadi hal-hal seperti itu boleh Bamus memberikan pertimbangan atas nama DPRD untuk memberikan pertimbangan terkait kelanjutan atau pembentukan pansus atau daripada MoU kerjasama Pemprov dengan daerah lain atau negara lain. Dan biasanya nanti diserahkan kepada pimpinan dewan untuk dirapimgab atau diparipurnakan sehingga keluar namanya Surat Keputusan (SK) DPRD, jadi boleh Bamus menentukan keputusan strategis seperti itu,” terangnya.
Dengan demikian, Purwana menyarankan kepada DPRD Sumut untuk mengakomodir usulan tersebut untuk dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Sebab, beleid aturan tersebut menerangkan bahwa Bamus juga berwenang mengakomodir keputusan-keputusan strategis seperti AKD lainnya.
“Silahkan saja, tapi jangan lupa keluar dari koridor PP 12, karena itu pengalaman kita baik urutan dan pasalnya terus kaidahnya harus disesuaikan dengan PP 12. Kalau pun misalnya mereka mau tambahin kearifan lokal disana silahkan, tapi kearifan lokal itu jangan jauh menyimpang dari PP 12,” tandas Purwana. (DDJP/alw/oki)