Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/3).
Kegiatan tersebut dilakukan jajaran DPRD Babel untuk mengkonsultasikan mekanisme pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD.
“Kita ingin mendapatkan referensi agar dapat lebih baik lagi dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap LKPJ,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Edina Sapta di gedung DPRD DKI Jakarta.
Di lokasi yang sama Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin menjelaskan, bahwa DPRD hanya dapat memberikan pandangan terhadap LKPJ yang telah disusun Eksekutif dalam forum rapat paripurna.
Dalam hal ini yang memiliki peranan penting adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sudah menjadi kewajiban bagi BPK memberikan opini atas audit yang dilaksanakan pada LKPJ yang disusun Eksekutif sebagai pengguna anggaran.
Setidaknya ada lima opini yang dikelurakan BPK untuk menilai LKPJ pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Masing-masing opini wajar tanpa pengecualian, opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan, opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan opini tidak memberikan pendapat.
“Karena itu saya sarankan agar BPK itu rutin diundang untuk mengkonsultasikan sejumlah kendala-kendala yang dialami,” tandas Syarifuddin. (DDJP/nad/oki)