Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum optimal memungut pajak dari sektor pemasangan papan reklame di ruang publik.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, seharusnya optimalisasi pemungutan pajak tersebut dapat dilakukan ketika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) defisit.
“Karena itu kita akan mendorong agar Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Sewa Reklame direvisi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/12).
Santoso menyampaikan, di awal bulan ini sejatinya Pemprov DKI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil temuan 295 reklame terindikasi melanggar izin reklame yang berpotensi masuk dalam kas daerah sebesar Rp300 miliar.
Komisi C, sambung Santoso, mendorong Pemprov agar butir-butir pasal penetapan nilai sewa reklame dalam postur Pajak Reklame direvisi. Pasalnya hingga saat ini belum ada butir pasal yang mengatur penetepan nilai sewa di titik-titik bangunan tertentu.
“Selama ini reklame yang terpasang hanya membayar dalam sisi pajak tayang, tapi bangunan titiknya tidak ada kontribusinya untuk Pemprov DKI dan pergubnya belum ada terkait dengan nilai sewa titik bangunan,” ungkapnya.
Komisi C DPRD DKI berharap revisi Pergub tersebut dapat menata kembali izin reklame di seluruh lahan milik Pemprov DKI. Karena sepengetahuan dia, tidak sedikit reklame sudah memasuki periode habis masa izin di akhir tahun 2018.
“Jadi kalo titik itu adanya di jalan milik pemda, dia ya harus bayar. Saat ini banyak yang sudah habis masa kontraknya, begitu mau diperpanjang pergubnya belum keluar,” terang Santoso. (DDJP/alw/oki)