Bulan Ramadan 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 1 Maret 2025. Karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta mengoptimalisasikan pembelajaran agama selama bulan Ramadan.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Chicha Koeswoyo, Selasa (11/2).
Menurut Chicha, pendidikan agama selama Ramadan sebagai dorongan agar Disidik DKI Jakarta lebih proaktif dalam menyiapkan agenda di seluruh sekolah.
“Jangan hanya sekadar menyebarkan buku agenda Ramadan, tetapi lebih mengutamakan output dari laporan agenda Ramadan di setiap sekolah,” ujar Chicha.
Ia menegaskan, Disdik DKI Jakarta dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman nilai nilai agama, hingga norma kesusilaan di setiap sekolah.
Dengan begitu, kegiatan belajar selama Ramadan tetap efektif dan optimal.
“Dinas Pendidikan bisa memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan efektif disertai minimnya jam kosong yang kerap terjadi ketika bulan Ramadan,” jelas Chicha.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Terdapat tujuh ketentuan, satu di antaranya mengatur pembelajaran tetap berlangsung di sekolah pada 6–25 Maret 2025.
Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (apn/df)