Optimalisasi Realisasi Pajak

April 11, 2025 11:02 am

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain untuk mengoptimalisasikan realisasi pajak.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Suhud Alynudin usai memimpin rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/4).

Suhud mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan. Sebab Komisi C DPRD DKI Jakarta menerima laporan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, para pengusaha alat berat mengaku sudah membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta. Namun saat dicek, pajak belum terbayarkan.

Menurut dia, Bapenda DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).

Suhud berharap, para wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat, mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.

Dengan demikian, pengusaha dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Agar penarikan pajak bisa lebih optimal,” kata Suhud.

Pada kesempatan yang sama, Suhud mengapresiasi capaian dan target kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta melalui LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2024.

Namun, Komisi C DPRD DKI Jakarta berharap, SKPD DKI Jakarta dapat menindaklanjuti seluruh masukan-masukan yang disampaikan para pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Harapannya, kinerja eksekutif semakin membaik. Terutama dalam peningkatan pendapatan daerah, peningkatan pemasukan pajak, dan meminimalisasi hal-hal yang bersifat mubajir dari anggaran pembangunan.

“Kalau dari hasil laporannya relatif baik, artinya serapannya naik. Silpa tidak sebanyak periode lalu. Saya harapkan semakin efektif,” tandas politisi PKS itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pajak Alat Berat (PAB) termasuk salah satu jenis pajak yang tidak mencapai target di 2024.

Target PAB dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp250 juta. Namun realisasinya hanya mencapai Rp5,97 juta atau hanya 2,39 persen.

“Yang tidak terealisasi ada lima jenis pajak. Yang tidak terealisasi 100 persen BPHTB, PAT, PNB-P2, pajak alat berat dan pajak rokok,” tukas Lusi. (yla/df)