Optimalisasi Penyusunan Perda, DPRD Terima Masukan DPD DKI

May 4, 2021 5:53 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie di Gedung DPRD DKI hari ini, Selasa (4/5).

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan tugas senator untuk berdiskusi seputar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang berjalan di DKI Jakarta, seperti revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Pasalnya, ada perombakan besar yang perlu dilakukan seluruh pemerintah daerah di tingkat Provinsi Kabupaten/Kota setelah lahirnya Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi kita ingin memantau kesiapan dari Pemda khususnya DPRD berkenaan dengan Undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja) dan implikasinya itu banyak sekali. Ternyata disini ada problem karena mereka (Bapemperda DPRD DKI) sedang membahas ranperda tentang Tata Ruang (RDTR-PZ),” katanya di lokasi.

Padahal menurut Jimly, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanatkan kewenangan penentuan RDTR-PZ dapat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga, ia menyarankan agar Bapemperda DPRD DKI bisa menginventarisir pembahasan yang bersifat aturan turunan Undang-Undang dan juga aturan pendukung yang diperlukan dalam UU Cipta Kerja.

“Karena tidak semua norma itu eksplisit disebut sebagai undang-undang cipta kerja, jadi dua-duanya bisa diatur dengan catatan. Jangan melanggar undang-undang ciptaker atau undang-undang yang lebih tinggi, daripada saling menunggu biarkan dua-duanya diselesaikan toh nanti kalau dalam pelaksanaan diadakan bentuk norma sudah ada penyelesaian hukum di pengadilan,” terang Jimly.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi menyatakan akan mencoba menerapkan masukan yang disampaikan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie guna mengakselerasi pembahasan RDTR-PZ lebih efektif kedepan. Khususnya, dalam mempersiapkan Pergub RDTR-PZ sebagai alternatif penyesuaian peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja.

“Itu opini beliau sangat membantu kami sekali untuk terus membahas RDTR ini,” tandas Dedi. (DDJP/alw/oki)