Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses penyajian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus dijalankan secara optimal.
Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan optimalisasi terus dijalankan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) terhadap pemanfaatan teknologi informasi yang berjalan saat ini sudah mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta dalam menyampaikan aspirasi melalui beragam aplikasi tepat guna.
“Saya rasa keterbukaan informasi publik saat ini sudah berjalan dengan baik dan sudah menjadi yang terbaik. Program-program yang sudah dikembangkan Diskominfotik saat ini seperti Jakarta Smart City, Qlue apalagi ada yang terbaru ini Jakarta Aman ini adalah bukti bahwa Keterbukaan Informasi Publik kita baik dan transparan,” katanya, Jumat (17/5).
Lucky menjelaskan keterbukaan informasi public yang dimaksud adalah peran serta DPRD bersama Pemprov DKI yang terus menggencarkan ragam program informasi terhadap pengabdian masyarakat. Salah satunya adalah pelaksanaan program penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang wajib dilaksanakan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD secara reguler.
“Apalagi kami (DPRD) sudah bekerja sama dengan Diskominfotik mempunyai satu media dan memang selama ini sudah ada sosialisasi yang efektif dan tepat kepada warga. Sekarang minimal satu bulan satu kali harus melakukan sosialisasi peraturan daerrah di tiap wilayah DKI yang dilakukan seluruh pimpinan dan anggota DPRD 106 anggota, dan harus dilaksanakan,” terang Lucky.
Atas dasar itulah, Lucky menilai pemberian rapor merah yang diberikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) lantaran adanya ketidakpuasan dalam pelayanan informasi publik. Sehingga, pemberian rekomendasi tersebut seyogyanya harus berlandaskan kajian yang matang dari beragam sisi penilaian.
“Makanya rapor merah itu dinilainya dari sudut pandang yang mana, saya kira harus dilihat dari beragam sisi dan jangan menilai dari satu atau beberapa hal saja. Jadi penilaian harus ada kajian lebih lanjutnya dengan analisa yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Beberapa waktu yang lalu, salah satu lembaga independen Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebut bahwa Keterbukaan Informasi Publik yang disajikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendapat penilaian kinerja yang diharapkan. Menurut AJI, penilaian tersebut telah melalui beberapa aspek pertimbangan, yaitu proactive disclosure dengan indicator penilaian rapor kuning, skala 33 hingga 66, institutional measures dengan indicator penilaian rapor merah, skala dibawah 33, dan processing request dengan indicator penilaian rapor merah.
Kritik itu tidak hanya dilayangkan bagi instansi terkait seperti Pemprov DKI tetapi juga Komisi Informasi Pusat yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik.
Disisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta menjelaskan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik telah berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Kedua aturan tersebut telah menjadi payung hukum Pemprov DKI mengatur pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari PPID Utama pada tingkat provinsi hingga PPID Perangkat Daerah/SKPD/UKPD.
Kemudian, Pemprov DKI telah memiliki beberapa portal situs yang bisa diakses masyarakat dengan tujuan mencari informasi mengenai kebijakan Pemprov DKI. Situs tersebut di antaranya http://ppid.jakarta.go.id dan http://jakarta.go.id yang dimutakhirkan secara berkala.
Dengan demikian, Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta memastikan respons permintaan dan pendataan informasi publik terus terjaga kualitas hingga kuantitasnya. (DDJP/alw)