Operator Parkir Tak Kantongi Izin, Pansus Desak Penyegelan

August 28, 2025 12:23 pm

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, operator parkir yang tak memiliki izin harus segera ditindak tegas.

Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masih banyak operator parkir yang belum memiliki izin. Namun, tetap beroperasi.

Seperti PT. Sky Parking Utama. Dari 25 lokasi parkir, hanya 18 yang mengantongi izin. Sedangkan enam lokasi di anaranya masih proses memperoleh perizinan. Sementara satu lokasi lainnya tak berizin.

“Kami sudah mengusulkan dengan tegas untuk segera UP (Unit Pengelola-Red) Parkir kirim SP (Surat Peringatan-Red) 1. Kemudian dilayangkan SP 2 dan terakhir SP 3,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8).

Apabila operator parkir tetap tak berupaya mengurus perizinan, Jupiter meminta Dinas PMPTSP DKI Jakarta menutup lokasi parkir dimaksud.

“Maka kami mengusulkan segera dilakukan penyegelan. Dilakukan secara tegas dan terukur,” ucap Jupiter.

Dengan begitu, operator parkir tidak melakukan pungutan liar hingga penggelapan pajak. Masyarakat sudah membayarkan tarif sewa parkir dan pajak ke pengelola, namun tidak diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak dibenarkan operator mengambil uang masyarakat namun tidak memiliki izin,” tandas Jupiter.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Keuangan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, operator parkir yang tidak memiliki izin memang tidak diperkenankan beroperasi.

“Secara aturan tidak diperbolehkan untuk mengambil biaya. Sesuai Perda 5 tahun 2012 tentang Perparkiran,” ungkap Dhani.

Ia juga sepakat untuk melayangkan SP 1 sampai 3 kepada operator yang tidak mengurus perizinan. “bentuknya penutupan dan penyegelan sementara di lokasi tersebut,” pungkas Dhani. (gie/df)