Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Penambahan pasal untuk menjerat pidana pelaku eksploitasi terhadap ondel-ondel menjadi salah satu perubahan yang dipertimbangkan.
DPRD DKI Jakarta menilai, ondel-ondel sebagai ikon budaya betawi tidak seharusnya dijadikan sebagai objek mata pencaharian dengan mengamen. Masih banyak cara lain yang lebih baik untuk mendapatkan uang dari ondel-ondel, seperti festival contohnya atau pameran yang lebih representatif untuk melestarikan keberadaan boneka raksaksa itu. Cara itu dianggap lebih elegan dan menempatkan ondel-ondel pada nilai yang semestinya.
“Kalau kami (Komisi E) ingin Pemprov DKI (Dinas Kebudayaan) fokusnya bisa mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, bahwa ikon-ikon kebudayaan Betawi itu harus dilestarikan dan tetap ditaruh pada value (nilai) yang semestinya,” ujar Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (24/2).
Menurutnya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta perlu mengoptimalkan kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana yang layak untuk mengakomodir ruang berekspresi para seniman budaya betawi, termasuk ondel-ondel. Dimana, hal ini sudah diatur dalam amanat pasal 11 Ayat 2 poin f Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu poin itu termaktub, pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mempunyai kewajiban mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian Betawi.
“Kalau kita lihat dari esensi Perda dari pelestarian kebudayaan Betawi, memang seharusnya Pemerintah (Pemprov) DKI hadir untuk membantu memfasilitasi sanggar-sanggar budaya betawi itu berkembang, tapi dalam kapasitas itu fasilitas (tempat) yang layak,” terangnya.
Dengan demikian, Anggara mengimbau kepada Disbud DKI perlu bertindak lebih tegas untuk mewajibkan para pengusaha hotel hingga pusat perbelanjaan swasta menggunakan ondel-ondel sebagai salah satu kesenian Ikon Budaya Betawi. Sehingga, keberlangsungan kegiatan Pelestarian Budaya Betawi (PBB) dapat berjalan lebih harmonis.
“Jadi kita mendorong hotel-hotel, mall swasta untuk memberikan tempat kepada sanggar-sanggar kebudayaan Betawi itu untuk tampil. Hal sederhana seperti ondel-ondel ini sebagai ikon Jakarta bisa tempatkan di lobi-lobi hotel seperti itu,” ungkap Anggara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI baru-baru ini telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), beserta sejumlah organisasi masyarakat hingga sanggar betawi terkemuka seperti Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) , Forum Betawi Rempug (FBR), LKM, Bang Japar, Rumah Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, Sanggar Betawi Mamit cs.
Dalam pertemuan tersebut, Disbud DKI menyebut ada lima poin kesepakatan yang dihasilkan untuk menjaga marwah penggunaan ondel-ondel sebagai salah satu kesenian asli budaya Betawi, seperti menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi termasuk para pengerajin ondel-ondel, menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi, dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan bekasi, dan melakukan penataan dan inventarisasi untuk untuk melihat seberapa banyak jumlah sanggar kesenian betawi dan pengerajin di sana.
Kemudian, mendata jumlah sanggar, pengerajin yang ada sesuai dengan surat edaran Gubernur yang disampaikan kepada Walikota, Camat, Lurah sampai RT/RW, lalu melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang/kelompok yang menganggu ketertiban umum.
Selain itu, Disbud DKI juga telah membuat kajian atau naskah akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dengan revisi Perda ini, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota sebagaimana yang marak terjadi saat ini akan dilarang. Meski demikian, upaya revisi perda itu juga akan tetap membuka ruang bagi para seniman supaya lebih leluasa mengembangkan ondel-ondel sebagai salah satu warisan budaya asli Jakarta.
Dengan demikian, Disbud DKI akan terus berupaya optimal mendata sanggar-sanggar seni dan pengrajin ondel-ondel yang ada di wilayah. Nantinya ondel-ondel lebih difokuskan pada pelestarian budaya di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan. (DDJP/alw/oki)