Dewan mendukung penolakan rencana relokasi nelayan Muara Angke ke Kepulauan Seribu.
Rencana relokasi warga Muara Angke ke Kepulauan Seribu dan reklamasi pantai utara Jakarta mendapat penolakan dari warga. Dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Mohamad Taufik, sejumlah warga Muara Angke mengungkapkan keberatannya atas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merelokasi mereka ke Kepulauan Seribu, Kamis (28/1).
“Kami menolak rencana relokasi ke Kepulauan Seribu. Ada sekitar 25.000 warga nelayan pesisir utara yang akan dipindahkan. Kebijakan ini juga membingungkan kami karena menyangkut dengan nasib anak-anak kami yang masih sekolah”, ungkap Riyadi.
Dirinya juga khawatir dengan adanya isu akan disahkannya Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta hari Jumat (29/1) esok.
Selain itu, reklamasi Pantai Utara diminta untuk dihentikan karena merugikan nelayan Muara Angke.
“Kami menolak reklamasi. Mengapa reklamasi sudah terjadi, sementara perdanya baru akan dibuat”, kata Niko Abdullah dari Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
“Reklamasi kurang berpihak kepada nelayan dan banyak disingkirkan. Selain itu banyak pulau yang hilang akibat pembangunan pelabuhan Muara Baru”, ungkap Yudi Setiawan.
Ketua RW 011 Muara Angke Kafidin juga menyatakan ketidaksetujuannya.
“Reklamasi belum ada amdalnya dan berdampak pendangkalan laut. Kami juga menolak relokasi warga ke Kepulauan Seribu”, tegasnya.
Wakil Ketua DPRD H. Mohamad Taufik mendukung langkah warga Muara Angke.
“Dewan menolak rencana relokasi warga Muara Angke ke Kepulauan Seribu. Dan hal ini juga telah kami sampaikan kepada Eksekutif saat rapat kerja dengan Badan Legislasi Daerah”, katanya.
Salah satu pertimbangan penolakan adalah harga ikan akan lebih mahal karena tingginya biaya transportasi dari Kepulauan Seribu ke konsumen yang kebanyakan tinggal di darat.
“Harga ikan akan naik karena nelayannya pindah ke Kepulauan Seribu. Biaya transportasi tinggi. Sedangkan pembeli ikan adalah warga di darat”, ungkapnya.
Terkait dengan reklamasi, menurutnya harus diatur dengan peraturan daerah. Tidak boleh nelayan menjadi kesulitan mencari nafkah dengan adanya reklamasi.
“Nelayan harus lebih sejahtera”, katanya.
Untuk itu rencananya akan dibangun pasar modern ikan segar di pulau reklamasi tersebut. Untuk pengelolaannya ditangani langsung oleh nelayan Muara Angke.
Nelayan setempat juga akan diprioritaskan dalam pemanfaatan potensi perikanan dan pariwisata. Dirinya mengusulkan adanya pembuatan KTA bagi nelayan yang mempunyai KTP DKI Jakarta sehingga akan lebih tertata.
Terkait dengan kekhawatiran akan isu pengesahan peraturan daerah, H. Mohamad Taufik menyatakan tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum disahkan besok. Saat ini raperda tersebut masih dalam pembahasan”, ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi B Syarifuddin yang turut hadir dalam kesempatan tersebut akan menindaklanjuti aspirasi dari warga Muara Angke.
“Aspirasi warga Muara Angke akan kami proses lebih lanjut. DPRD akan mengadakan rapat pimpinan secara menyeluruh”, tegasnya. (red)