Reklamasi menyebabkan pendangkalan laut sehingga banyak ikan yang menghilang dan mengakibatkan pendapatan para nelayan Pesisir Jakarta Utara berkurang.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Nelayan (FKMN) Muara Angke, Jakarta Utara diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selasa (1/3) di ruang rapat pimpinan dewan. Mereka menolak reklamasi pantai utara dan penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketua FKMN Muara Angke Syarifudin menyatakan, dengan dilaksanakannya reklamasi seperti yang telah dilakukan pada Pulau G menyebabkan pendangkalan laut sehingga banyak ikan yang menghilang dan mengakibatkan pendapatan para nelayan Pesisir Jakarta Utara berkurang.
“Kami menolak disahkannya dua raperda tersebut yang akan dilakukan dalam sidang paripurna oleh anggota dewan dalam waktu dekat ini, karena merugikan kami,” kata Syarifudin.
Sedangkan Yoga berharap dengan adanya reklamasi pantai utara ada pemberian fasilitas bagi para nelayan yaitu permukiman serta fasilitas untuk menjual ikan hasil tangkapannya.
“Kami meminta untuk dapat difasilitasi dalam pembangunan reklamasi,” kata Yoga.
Mohamad Taufik menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut sebenarnya berfungsi mengatur pembangunan yang berada dilokasi kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun lebih difokuskan kepada sudut pembangunannya dan bukan memberikan izin pelaksanaannya. Khusus untuk Raperda RZWP3K adalah mengatur tentang zona aliran air dan perencanaan lokasi pariwisata serta tempat pembudidayaan ikan.
“Isi dari raperda tersebut tidak ada yang bertujuan mengenai izin, melainkan untuk mengatur pelaksanaan pembangunannya,” kata Mohamad Taufik.
Badan Legislasi Daerah akan mengecek kembali ke kawasan reklamasi Muara Angke dan Kali Baru untuk memastikan adanya pendangkalan aliran air di kawasan nelayan ketika mencari ikan kata Mohamad Taufik.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Angkutan Kapal Nelayan Kepulauan Seribu Syukur mengharapkan agar nasib para masyarakat nelayan pesisir lebih diperhatikan. Begitu juga dengan Ketua Paguyuban Pengelolaan Ikan Asin Muara Angke H. Afandi berharap agar penetapan dua raperda tersebut menjadi perda dan reklamasi pulau agar di pertimbangkan kembali. Sedangkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tingkat DKI Jakarta, Mohamad Akhir menyatakan pembangunan seharusnya membawa dampak yang positif untuk masyarakat bukan malah merugikan masyarakat.
Mohamad Taufik akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh masyarakat nelayan pesisir Pantai Utara Jakarta. Dirinya juga menyarankan kepada masyarakat nelayan Muara Angke agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (red/wa)