Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan definitif periode 2019-2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan saat memimpin langsung paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, pimpinan tersebut dipilih dari lima partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dalam pemilihan legislatif dalam perlehatan Pemilu serentak tahun 2019.
Masing-masing partai tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, PDI Perjuangan mendapuk Prasetio Edi Marsudi menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan Partai Gerindra mempercayakan kembali pengisian pimpinan definitif Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Mohamad Taufik, kemudian PKS kepada Abdurrahman Suhaimi, Partai Demokrat Misan Samsuri, dan PAN kepada Zita Anjani.
Pantas menyampaikan, setelah paripurna pengumuman tersebut pihaknya akan segera bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar lima nama tersebut segera diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya Kemendagri akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan keempat nama tersebut untuk didapuk sebagai pimpinan definitif DPRD DKI 2019-2024.
“Kita sudah melakukan sebuah prosedur formal yang harus dilalui sesuai dengan PP 12 Tahun 2018, yaitu pengumuman nama-nama calon pimpinan definitif. Setelah paripurna ini maka proses akan berlanjut, administrasi ke Kemendagri,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10).
Proses Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD DKI periode 2019-2024 digelar berdasarkan aturan yang termaktub dalam pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah, ditetapkan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta terdiri atas satu orang Ketua dan empat orang Wakil Ketua. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.
Sedangkan, aturan tersebut diperjelas kembali dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dimana, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama. (DDJP/alw/oki)