Munir Arsyad sah menyandang status sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta setelah mengucap sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024 lewat rapat paripurna.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6299 Tahun 2024 untuk menggantikan Adi Kurnia Setiadi sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6279 Tahun 2024.
Munir menyatakan semangatnya untuk lebih meningkatkan intensitas terjun ke warga demi mendengarkan keluh kesah dan keperluan warga Jakarta sesuai tugas serta fungsinya sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Harapan kita ini bagaimana terus berjuang bersama masyarakat dalam rangka untuk kebersamaan, untuk mencapai tujuan yang baik yaitu bahagia warganya,” ujar Munir di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/1).
Sebelum dilantik, ia mengaku sudah mulai turun ke beberapa wilayah untuk membangun kepercayaan dengan warga Jakarta dengan harapan pemenuhan kebutuhan warga tetap menjadi prioritas meskipun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibukota.
“Kita juga akan teruskan kebahagiaan warga Jakarta walaupun saat ini Jakarta statusnya sudah pindah (ke Kalimantan) sesuai UU (Undang-undang) tetapi Jakarta tetap punya kita bersama, kita bangun bersama untuk kebahagiaan warga Jakarta,” tandas dia.
Munir juga berjanji akan meneruskan kerja-kerja baik yang ditinggalkan Adi Kurnia Setiadi selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Sebab, dia meyakini, kerja Adi Kurnia selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta terbilang sudah baik. (DDJP/bad/gie)