Mujiyono, Lanjutkan Pekerjaan yang Belum Tuntas

September 5, 2024 2:59 pm

Mujiyono kembali menjadi wakil rakyat di parlemen Kebon Sirih periode 2024-2029 usai dilantik pada 26 Agustus 2024 lalu. Ia berhasil memperoleh sebanyak 20.454 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Jakarta Timur. Meliputi, Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara, Kramatjati.

Pria kelahiran Wonogiri 20 Januari 1968 itu menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan harapan masyarakat agar lebih maju dan sejahtera.

“Ya, saya bersyukur tentunya sebagai pribadi dan keluarga besar partai Demokrat, ini adalah amanah yang harus saya emban dengan baik sama seperti periode-periode sebelumnya, harus soft landing, harus melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Mujiyono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/9).

Mantan ketua Komisi A itu menyatakan, bersedia dan siap untuk ditempatkan di komisi apa saja. Apalagi, ia sudah pernah bertugas di semua komisi DPRD DKI Jakarta.

“Mau di komisi A, B, C, D atau E kita akan maksimalkan menjalankan tupoksinya. Selaku anggota komisi itu tentunya akan ada penyesuaian-penyesuaian. Kebetulan saya pernah di lima komisi yang ada, InsyaAllah tidak jadi masalah,” tutur Mujiyono.

Namun, ia memprediksi masih diberikan tanggung jawab bertugas di Komisi A bidang pemerintahan. Dengan begitu, ia dapat melanjutkan pekerjaan yang belum tuntas untuk segera diselesaikan.

“Kelihatannya masih meneruskan di Komisi A, supaya lebih mantap lagi bersama anggota dewan terpilih yang incumbent, InsyaAllah nanti kita akan ketemu lagi kegiatan-kegiatan kerakyatan di Komisi A,” jelas Mujiyono.

Salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan kata Mujiyono adalah membenahi jabatan struktural yang masih kosong. Pasalnya, masih banyak jabatan strategis yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Paling utama membenahi yang kemarin belum tercapai, banyaknya Plt dari ASN, Plt Lurah atau Camat ini harus dibenahi. Tidak boleh ada lagi Plt yang pada akhirnya merugikan pelayanan masyarakat,” pungkas Mujiyono. (DDJP/apn/gie)