Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta meminta PT. Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memberikan layanan secara optimal untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
Hal itu terungkap dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) dalam rapat paripurna, Senin (11/11).
Revisinya Perda PT. MRT juga sebagai salah satu bentuk dukungan transportasi Jakarta menuju kota global.
“Perkembangan sistem transportasi publik bisa menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus pertumbuhan ekonomi kota yang sedang bertransformasi sebagai kota global,” ujar Fu’adi Luthfi, ketua Fraksi PKB.
Perubahan status PT. MRT Jakarta diharapkan dapat fokus pada pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan peningkatan kualitas transportasi di Jakarta.
“Kami berharap, PT. MRT Jakarta mampu berperan menjadi lembaga pemadu sistem untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek,” tutur Fu’adi.
Fraksi PKB menilai, revisi Perda itu untuk mendukung transformasi kelembagaan PT. MRT Jakarta. Melalui peningkatan agilitas, dalam rangka pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan.
“Seperti peningkatan modal dasar, serta pengkinian total nilai modal ditempatkan perseroan, termasuk penambahan belanja modal atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha,” tukas Fu’adi. (gie/df)