MRT Diminta Rambah Sektor Bisnis Non-Farebox

November 11, 2024 2:03 pm

DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) dalam rapat paripurna, Senin (11/11).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta PT. MRT Jakarta melakukan terobosan untuk meraih pendapatan selain dari penjualan tiket (non-farebox).

“Mengembangkan aspek bisnis perusahaan yang tidak hanya bergantung pada jumlah penumpang,” ujar Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, wakil bendahara II Fraksi PKS.

Wakil Bendahara II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi. (dok.DDJP)

Ia mendorong PT. MRT Jakarta memanfaatkan aset stasiun yang dimiliki agar dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk beriklan. Dengan begitu, PT. MRT Jakarta dapat meningkatkan dividen yang diberikan kepada Pemprov DKI setiap tahun.

Apalagi, PT. MRT Jakarta sedang membangun jalur Fase 2A. Terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah, yakni Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota dengan total panjang jalur sekitar 5,8 kilometer.

Lalu, rencananya akan mengembangkan Fase 2B yang terdiri dari dua stasiun bawah tanah, yakni Mangga Dua dan Ancol, serta satu depo di Ancol Marina dengan total panjang jalur sekitar 6 kilometer.

“Peluang ini harus dimanfaatkan dengan penambahan perpanjangan jalur MRT,” tukas Nabilah.

Sebelumnya, usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) karena adanya kebutuhan perubahan modal dasar untuk menampung penyertaan modal daerah (PMD) sebagai dukungan pembangunan jalur MRT Fase 2A dan Fase 2B. (gie/df)